Minahasa, BeritaManado.com — Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di jajaran pemerintah provinsi maupun kabupaten kota yang ada di Sulawesi Utara diharapkan dapat membuat masyarakat bahagia dalam arti puas dengan pelayanan yang diberikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat melaksanakan pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA) yang digelar Senin (23/4/2018), bertempat di kampus IPDN Tampusu.
“Melalui #GISA ini diharapkan pelayanan Dinas Dukcapil dapat lebih meningkat karena program ini merupakan program nasional untuk pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Zudan.
Disamping itu Zudan juga mengingatkan jajaran Discapil agar memperbaiki pelayanan langsung kepada masyarakat, karena melalui peyalanan terbaik mencerminkan kehadiran bangsa bagi masyarakat.
Dirjen Dukcapil juga memberikan apresiasi kepada jajaran Discapil Sulut karena sampai saat ini perekaman E-KTP sudah mencapai 90,21 persen.
Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatkan beberapa hal kepada para Kadiscapil diantaranya untuk tetap menggunakan anggaran DAK dan APBD secara seimbang.
“Bagi Discapil Kabupaten Kota yang masih mengalami kekosongan jabatan harap segera diusulkan ke pusat untuk didefenitifkan,” tambahnya.
Menghadapi Pilkada di 6 Kabupaten Kota di Sulut, Dirjen mengingatkan bahwa Dinas Dukcapil bukan penyelenggara Pilkada.
“Setiap pengurusan dokumen harus menggunakan E-KTP serta Discapil harus tetap solid dalam berkinerja guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Edison Humiang Msi saat memberikan sambutan mengapresiasi baik pencanangan #GISA di Sulut.
“Dengan adanya #GISA akan dapat membangun ekosistim pemerintahan dan masyarakat sadar akan pentingnya administrasi kependudukan sehingga terwujud Indonesia yang sadar administrasi dan tertib administrasi,” ucap Humiang.
Diketahui, Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau disingkat #GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan 4 hal, yakni kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.
Melalui #GISA, diharapkan akan terbangunnya ekosistim pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya adminstrasi kependudukan.
Target #GISA adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan Dukcapil, dan lembaga pengguna (pemerintah dan swasta).
#GISA diterapkan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan berpuncak di tingkat nasional Indonesia.
Dalam penerapannya, 1 kecamatan minimal harus terbentuk 1 desa/kelurahan sadar adminduk, 1 kabupaten/kota minimal terbentuk 1 kecamatan sadar adminduk, dan 1 provinsi minimal terbentuk 1 kabupaten/kota sadar adminduk.
Puncak akhir dari #GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
(***/sri)