Manado — Salah satu titik kemacetan di kota Manado berada di ruas jalan Babe Palar tepatnya di pertigaan lampu merah Narwastu, kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polresta Manado pun melakukan rekayasa jalur lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara menjelaskan, kendaraan dari Jalan Maengket wajib belok kiri sedangkan arus lalu lintas di Jalan Babe Palar dari dua arah, baik dari Rike maupun dari arah Rumah Sakit Advent harus lurus, tidak boleh belok kanan.
“Jadi ada larangan belok kanan dan lainnya, kiranya diperhatikan,” ujar Surya Kumara.
Untuk durasi traffic light pun telah diatur, di Jalan 17 Agustus untuk lampu hijau 30 detik, lampu merah 70 detik, sedangkan di Jalan Arnold Mononutu dan Jalan Maengket lampu hijau 30 detik, lampu merah 70 detik dan di Jalan Babe Palar dari dua arah lampu hijau 40 detik dan lampu merah 60 detik.
Jalur lain disekitarnya yang terkena imbas rekayasa lalu lintas ini yaitu dari arah Teling menuju Jalan 17 Agustus, dimana kendaraan sebaiknya melewati lorong samping Kantor Gubernur dan kendaraan dari arah Rike dan jalan Sam Ratulangi yang menuju Karombasan sebaiknya melewati Pakowa dan Pasar Karombasan.
“Kami menghimbau masyarakat, para pengendara dan pengguna jalan untuk dapat mematuhi aturan berlalu lintas dan utamakan keselamatan,” tegas Surya.
(srisurya)
Manado — Salah satu titik kemacetan di kota Manado berada di ruas jalan Babe Palar tepatnya di pertigaan lampu merah Narwastu, kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polresta Manado pun melakukan rekayasa jalur lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara menjelaskan, kendaraan dari Jalan Maengket wajib belok kiri sedangkan arus lalu lintas di Jalan Babe Palar dari dua arah, baik dari Rike maupun dari arah Rumah Sakit Advent harus lurus, tidak boleh belok kanan.
“Jadi ada larangan belok kanan dan lainnya, kiranya diperhatikan,” ujar Surya Kumara.
Untuk durasi traffic light pun telah diatur, di Jalan 17 Agustus untuk lampu hijau 30 detik, lampu merah 70 detik, sedangkan di Jalan Arnold Mononutu dan Jalan Maengket lampu hijau 30 detik, lampu merah 70 detik dan di Jalan Babe Palar dari dua arah lampu hijau 40 detik dan lampu merah 60 detik.
Jalur lain disekitarnya yang terkena imbas rekayasa lalu lintas ini yaitu dari arah Teling menuju Jalan 17 Agustus, dimana kendaraan sebaiknya melewati lorong samping Kantor Gubernur dan kendaraan dari arah Rike dan jalan Sam Ratulangi yang menuju Karombasan sebaiknya melewati Pakowa dan Pasar Karombasan.
“Kami menghimbau masyarakat, para pengendara dan pengguna jalan untuk dapat mematuhi aturan berlalu lintas dan utamakan keselamatan,” tegas Surya.
(srisurya)