Hearing Komisi III DPRD Kota Tomohon bersama SKPD terkait.
TOMOHON, beritamanado.com – Menanggapi adanya aduan masyarakat khususnya para pemilik warung di Kelurahan Woloan Kecamatan Tomohon Timur soal penolakan kehadiran Alfamart dan Indomart, Komisi III DPRD Kota Tomohon menggelar hearing bersama SKPD terkait seperti Disperindag, BPM, KPPT dan Bagian Perekonomian, Kamis (21/05/2015).
Usai hearing, personel Komisi III Syenni Supit mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan soal izin dan rekomendasi termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Pemilik sudah mengajukan untuk pengurusan IMB dan menurut Kepala KPPT dari kelurahan dan kecamatan setempat juga sudah memberikan rekomendasi. Kecuali untuk Indomart belum mengantongi izin,” bebernya.
Disperindag dikatakannya memberikan lampu hijau kepada toko modern seperti Alfamart dan Indomart mengingat perdagangan merupakan sektor unggulan di Kota Tomohon. “Dan memang tidak boleh menolak kehadiran toko modern seperti itu sepanjang mereka memenuhi seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi,” kata Supit.
Kendati demikian, Komisi III mengharapkan kontribusi dari pihak Alfamart dan Indomart untuk Kota Tomohon. “Mereka akan menyediakan space 10 sampai 20 persen untuk produk lokal. Dan kami meminta untuk rekruitmen tenaga kerja agar memperhatikan masyarakat lokal. Intinya kami Komisi III tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi karena Tomohon saat ini menyandang status kota,” ujar politisi PDI Perjuangan.
“Pihak Alfamart mengatakanakan membantu market telur lokal dari masyarakat dan kami meminta agar pihak terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang nilai positif yang akan didapatkan oleh masyarakat umum sebagai konsumen tanpa mengabaikan kepentingan kios atau warung-warung setempat,” pungkas wakil rakyat dari Dapil III, Kecamatan Tomohon Selatan. (ray)
Hearing Komisi III DPRD Kota Tomohon bersama SKPD terkait.
TOMOHON, beritamanado.com – Menanggapi adanya aduan masyarakat khususnya para pemilik warung di Kelurahan Woloan Kecamatan Tomohon Timur soal penolakan kehadiran Alfamart dan Indomart, Komisi III DPRD Kota Tomohon menggelar hearing bersama SKPD terkait seperti Disperindag, BPM, KPPT dan Bagian Perekonomian, Kamis (21/05/2015).
Usai hearing, personel Komisi III Syenni Supit mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan soal izin dan rekomendasi termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Pemilik sudah mengajukan untuk pengurusan IMB dan menurut Kepala KPPT dari kelurahan dan kecamatan setempat juga sudah memberikan rekomendasi. Kecuali untuk Indomart belum mengantongi izin,” bebernya.
Disperindag dikatakannya memberikan lampu hijau kepada toko modern seperti Alfamart dan Indomart mengingat perdagangan merupakan sektor unggulan di Kota Tomohon. “Dan memang tidak boleh menolak kehadiran toko modern seperti itu sepanjang mereka memenuhi seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi,” kata Supit.
Kendati demikian, Komisi III mengharapkan kontribusi dari pihak Alfamart dan Indomart untuk Kota Tomohon. “Mereka akan menyediakan space 10 sampai 20 persen untuk produk lokal. Dan kami meminta untuk rekruitmen tenaga kerja agar memperhatikan masyarakat lokal. Intinya kami Komisi III tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi karena Tomohon saat ini menyandang status kota,” ujar politisi PDI Perjuangan.
“Pihak Alfamart mengatakanakan membantu market telur lokal dari masyarakat dan kami meminta agar pihak terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang nilai positif yang akan didapatkan oleh masyarakat umum sebagai konsumen tanpa mengabaikan kepentingan kios atau warung-warung setempat,” pungkas wakil rakyat dari Dapil III, Kecamatan Tomohon Selatan. (ray)