Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, FPIK (1-Paket)
Kontrak no. 3079/SPP/PPK/Unsrat/V/2012 Tanggal 7 Mei 2012.
Kontraktor: Ir Bachtiar Marpaung
PT Pelangi Utama Jaya Mandiri.
Satuan Kerja: UNSRAT.
Symber Dana: APBN/DIPA Unsrat.
Akun: 4073.053.076.532111.
Lokasi: Kampus Unsrat Manado.
Biaya: Rp 24.274.000.000.
Waktu Pelaksanaan: 180 hari kalender.
Tahun Anggaran: 2012.
Indikasi Korupsi:
1. Tidak ada permintaan barang dari unit Laboratorium FPIK hanya direncanakan langsung oleh PPK dan Panitia Lelang sehingga menyebabkan barang yang diadakan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya/tidak bermanfaat.
2. Dalam RAB dan kontrak telah tertera peralatan selam, dan sudah dibayarkan, kenyataannya barang tidak ada hanya digantikan/dipertanggungjawabkan dengan Barang Bekas.
3. Tidak ada pengadaan yang baru untuk Long Boat (kayu) sesuai dengan yang tertera di kontrak. Hanya digantikan/dipertanggungjawabkan dengan Barang Bekas.
Pihak Unsrat melalui PR 2 Paulus Kindangen yang dikonfirmasi BeritaManado melalui handphone, Kamis (17/7/2014), menolak berkomentar. “Kalau soal itu saya tidak tahu, silahkan hubungi bagian humas saja,” singkat Paulus Kindangen.
Juru bicara Unsrat Daniel Pangemanan yang dihubungi via handphone melalui nomor 08134074XXXX, Jumat (18/7/2014) siang, tak mengangkat hp. Pun, di-sms untuk dimintai klarifikasi oleh BeritaManado tetap tidak membalas. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Ini Data Lengkap Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Fatek Unsrat Tahun 2012
- Ini Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Unsrat