Pengadilan Negeri Manado tahun ini jadi lokasi sidang sengketa Pilkada
Manado — DPR-RI sudah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kendati masih ada langkah revisi usai pengesahan, namun diperkirakan tak banyak memengaruhi substansi awal aturan teranyar mengenai Pilkada itu.
Salah satu regulasi yang berubah dari aturan terdahulu adalah kewenangan lembaga yudikatif daerah, untuk memroses dan memutuskan gugatan dalam sengketa Pilkada. Bukan lagi Mahkamah Konstitusi, karena lembaga dimaksud adalah Pengadilan Negeri.
Aturan selengkapnya pada Pasal 147 berbunyi; (1) Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilihan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2) Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis khusus.
Selanjutnya pada Pasal 148; (1) Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
(3) Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.
(4) Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.
(5) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Menanggapi regulasi terbaru itu, pegiat anti korupsi Steven Maramis dari LSM GIAK Sulut mengatakan, penyelesaian sengketa Pilkada lewat lembaga hukum daerah perlu diawasi semua pihak.
“Kita seharusnya percaya pada penegakkan hukum atau law enforcement, tapi dalam situasi penyelesaian sengketa Pilkada kita semua perlu melakukan pengawasan yang bersifat ketat, apalagi sistem ini baru akan diterapkan,” terangnya pada BeritaManado.com Selasa (20/01/2015) siang. (ady putong)
Pengadilan Negeri Manado tahun ini jadi lokasi sidang sengketa Pilkada
Manado — DPR-RI sudah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kendati masih ada langkah revisi usai pengesahan, namun diperkirakan tak banyak memengaruhi substansi awal aturan teranyar mengenai Pilkada itu.
Salah satu regulasi yang berubah dari aturan terdahulu adalah kewenangan lembaga yudikatif daerah, untuk memroses dan memutuskan gugatan dalam sengketa Pilkada. Bukan lagi Mahkamah Konstitusi, karena lembaga dimaksud adalah Pengadilan Negeri.
Aturan selengkapnya pada Pasal 147 berbunyi; (1) Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilihan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2) Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis khusus.
Selanjutnya pada Pasal 148; (1) Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
(3) Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.
(4) Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.
(5) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Menanggapi regulasi terbaru itu, pegiat anti korupsi Steven Maramis dari LSM GIAK Sulut mengatakan, penyelesaian sengketa Pilkada lewat lembaga hukum daerah perlu diawasi semua pihak.
“Kita seharusnya percaya pada penegakkan hukum atau law enforcement, tapi dalam situasi penyelesaian sengketa Pilkada kita semua perlu melakukan pengawasan yang bersifat ketat, apalagi sistem ini baru akan diterapkan,” terangnya pada BeritaManado.com Selasa (20/01/2015) siang. (ady putong)