Manado – Sumber di internal Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang tak mau namanya ditulis mengungkapkan data dugaan korupsi sejumlah proyek berbandrol puluhan milyar rupiah.
Beberapa proyek APBN tahun 2012 yang diduga bermasalah diantaranya, proyek pengadaan peralatan laboratorium fakultas teknik (APBN-P), pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan, lanjutan blok A dan blok B, serta pengadaan alat laboratorium fakultas perikanan dan ilmu kelautan, FPIK (1-paket).
Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Teknik (APBN-P), 1 Paket.
Surat perjanjian kontrak no. 10858/SPP/PPK/UNSRAT/XI/2012, tanggal 27 Desember 2012.
Kontraktor: Robert Oberlian Siahaan.
PT. Hagita Sinar Lestari Megah.
Satuan Kerja: UNSRAT.
Sumber Dana: APBN-P/DIPA UNSRAT.
Akun: 4073.053.076.532111.
Lokasi: Kampus Unsrat.
Biaya: Rp. 38.738.700.000.
Waktu Pelaksanaan: 35 hari kerja.
Tahun Anggaran: 2012.
Indikasi Korupsi:
1. Pengumuman Pelelangan tidak dimuat pada media cetak/sengaja dihilangkan.
2. Tidak menggunakan LPSE.
3. Proses Pelelangan tidak memenuhi PERPRES 54 (waktunya dipercepat).
4. Perusahaan pemenang beralamat yang sama dengan Perusahaan lainnya (Jakarta Timur semuanya).
5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi bukan diambil oleh direktur melainkan staf yang bukan juga merupakan staf perusahaan tsb.
6. Pembayaran 80% dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012, sedangkan kontrak ditandatangani pada 27 November 2012 sehingga waktu pekerjaan tidak rasional (hanya 17 hari), sedangkan pernyataan perusahaan pemenang bahwa perusahaan sanggup dan mampu mengerjakannya selama 60 hari, yang notabene tidak masuk diakal.
7. Pembayaran sisanya (20%) untuk capaian 100% dibayarkan pada 28 Desember 2012, padahal barang belum masuk, bahkan telah dilakukan Berita Acara (B.A) ujicoba Barang.
8. Barang-barang Laboratorium tsb s/d sekarang (2013) belum lengkap tersedia di Laboratorium.
9. Ternyata pada pemeriksaan lapangan terbukti bahwa alat-alat laboratorium tersebut tidak berfungsi.
CATATAN:
Tender direkayasa.
Sekertaris Panitia tidak menandatangani sebagian barang laboratorium tidak cocok/tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pihak Unsrat melalui PR 2 Paulus Kindangen yang dikonfirmasi BeritaManado melalui handphone, Kamis (17/7/2014), menolak berkomentar. “Kalau soal itu saya tidak tahu, silahkan hubungi bagian humas saja,” singkat Paulus Kindangen.
Juru bicara Unsrat Daniel Pangemanan yang dihubungi via handphone melalui nomor 08134074XXXX, Jumat (18/7/2014) siang, tidak mengangkat hp. Pun, di-sms untuk dimintai klarifikasi oleh BeritaManado tetap tidak membalas. (jerrypalohoon)
Baca juga:
Manado – Sumber di internal Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang tak mau namanya ditulis mengungkapkan data dugaan korupsi sejumlah proyek berbandrol puluhan milyar rupiah.
Beberapa proyek APBN tahun 2012 yang diduga bermasalah diantaranya, proyek pengadaan peralatan laboratorium fakultas teknik (APBN-P), pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan, lanjutan blok A dan blok B, serta pengadaan alat laboratorium fakultas perikanan dan ilmu kelautan, FPIK (1-paket).
Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Teknik (APBN-P), 1 Paket.
Surat perjanjian kontrak no. 10858/SPP/PPK/UNSRAT/XI/2012, tanggal 27 Desember 2012.
Kontraktor: Robert Oberlian Siahaan.
PT. Hagita Sinar Lestari Megah.
Satuan Kerja: UNSRAT.
Sumber Dana: APBN-P/DIPA UNSRAT.
Akun: 4073.053.076.532111.
Lokasi: Kampus Unsrat.
Biaya: Rp. 38.738.700.000.
Waktu Pelaksanaan: 35 hari kerja.
Tahun Anggaran: 2012.
Indikasi Korupsi:
1. Pengumuman Pelelangan tidak dimuat pada media cetak/sengaja dihilangkan.
2. Tidak menggunakan LPSE.
3. Proses Pelelangan tidak memenuhi PERPRES 54 (waktunya dipercepat).
4. Perusahaan pemenang beralamat yang sama dengan Perusahaan lainnya (Jakarta Timur semuanya).
5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi bukan diambil oleh direktur melainkan staf yang bukan juga merupakan staf perusahaan tsb.
6. Pembayaran 80% dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012, sedangkan kontrak ditandatangani pada 27 November 2012 sehingga waktu pekerjaan tidak rasional (hanya 17 hari), sedangkan pernyataan perusahaan pemenang bahwa perusahaan sanggup dan mampu mengerjakannya selama 60 hari, yang notabene tidak masuk diakal.
7. Pembayaran sisanya (20%) untuk capaian 100% dibayarkan pada 28 Desember 2012, padahal barang belum masuk, bahkan telah dilakukan Berita Acara (B.A) ujicoba Barang.
8. Barang-barang Laboratorium tsb s/d sekarang (2013) belum lengkap tersedia di Laboratorium.
9. Ternyata pada pemeriksaan lapangan terbukti bahwa alat-alat laboratorium tersebut tidak berfungsi.
CATATAN:
Tender direkayasa.
Sekertaris Panitia tidak menandatangani sebagian barang laboratorium tidak cocok/tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pihak Unsrat melalui PR 2 Paulus Kindangen yang dikonfirmasi BeritaManado melalui handphone, Kamis (17/7/2014), menolak berkomentar. “Kalau soal itu saya tidak tahu, silahkan hubungi bagian humas saja,” singkat Paulus Kindangen.
Juru bicara Unsrat Daniel Pangemanan yang dihubungi via handphone melalui nomor 08134074XXXX, Jumat (18/7/2014) siang, tidak mengangkat hp. Pun, di-sms untuk dimintai klarifikasi oleh BeritaManado tetap tidak membalas. (jerrypalohoon)
Baca juga: