Drs Octavianus Mandagi, Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan Kota Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2012, Pemerintah Kota Tomohon telah menetapkan besaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Tomohon.
Seperti kategori rumah tinggal/asrama yakni bangunan darurat Rp 5.000, bangunan semi permanen Rp 10.000, bagunan semi permanen bertingkat Rp 15.000, bangunan permanen Rp 20.000, bangunan permanen bertingkat Rp 25.000.
Selanjutnya untuk rumah kos yakni penampungan sampai dengan 10 orang Rp 25.000, penampungan 11-25 orang Rp 50.000, penampungan 25-50 orang Rp 100.000 dan penampungan 51 orang ke atas Rp 150.000. Begitu pun dengan retribusi untuk warung/kios yakni sedang tidak menjual makanan Rp 25.000 dan warung/kios kecil Rp 10.000.
Setiap keluarga atau pelanggan akan memiliki kartu pelanggan retribusi untuk tahun 2016 yang nantinya akan diberikan melalui para kepala lingkungan yang ada di masing-masing kelurahan. Pada prinsipnya setiap masyarakat yang telah menikmati pelayan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tomohon wajib membayar retribusi.
“Diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dengan waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal pengangkutan yang ada serta tidak membuang sampah sembarangan baik di saluran air ataupun di tempat-tempat lain yang bukan tempat sampah,” ungkap Drs Octavianus Mandagi, Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan Kota Tomohon. (ReckyPelealu)
Drs Octavianus Mandagi, Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan Kota Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2012, Pemerintah Kota Tomohon telah menetapkan besaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Tomohon.
Seperti kategori rumah tinggal/asrama yakni bangunan darurat Rp 5.000, bangunan semi permanen Rp 10.000, bagunan semi permanen bertingkat Rp 15.000, bangunan permanen Rp 20.000, bangunan permanen bertingkat Rp 25.000.
Selanjutnya untuk rumah kos yakni penampungan sampai dengan 10 orang Rp 25.000, penampungan 11-25 orang Rp 50.000, penampungan 25-50 orang Rp 100.000 dan penampungan 51 orang ke atas Rp 150.000. Begitu pun dengan retribusi untuk warung/kios yakni sedang tidak menjual makanan Rp 25.000 dan warung/kios kecil Rp 10.000.
Setiap keluarga atau pelanggan akan memiliki kartu pelanggan retribusi untuk tahun 2016 yang nantinya akan diberikan melalui para kepala lingkungan yang ada di masing-masing kelurahan. Pada prinsipnya setiap masyarakat yang telah menikmati pelayan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tomohon wajib membayar retribusi.
“Diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dengan waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal pengangkutan yang ada serta tidak membuang sampah sembarangan baik di saluran air ataupun di tempat-tempat lain yang bukan tempat sampah,” ungkap Drs Octavianus Mandagi, Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan Kota Tomohon. (ReckyPelealu)