MANADO – Kepala BPJS Manado, dr Greisthy Borotoding menghimbau warga masyarakat untuk lebih peduli lagi soal pembayaran iuran BPJS.
Menurut Greisthy Borotoding berdasarkan Perpres nomor 19 tahun 2016, iuran BPJS mengalami kenaikan dan sudah berlaku sejak 1 April lalu.
“Sesuai dengan Perpres, untuk iuran kelas 3 Rp.25.500, kelas 2 Rp.51.000, dan kelas 1 Rp.80.000, per bulan. Dengan berlakunya Perpres ini, maka pembayaran iuran bulanan peserta harus menyesuaikan,” katanya.
Meski begitu, wanita cantik dan murah senyum ini berharap, peserta BPJS yang sudah terdaftar dan memiliki kartu BPJS, tidak lupa untuk membayar iuran bulanan tersebut.
“Saya berharap peserta yang sudah terdaftar tidak lupa membayar. Karena jika tidak membayar bisa terkena denda sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, dirinya tidak memungkiri bahwa jika kemudian nantinya peserta yang terdaftar dan rutin membayar iuran setiap bulan dan tidak mendapat pelayanan maksimal, bisa langsung melaporkan melalui call centre.
“Kalau ternyata ada kendala dilapangan bisa langsung ke kantor atau menghubungi nomor layanan BPJS cabang Manado di 0813 4047 1000,” ujarnya, sembari mengingatkan untuk pembayaran boleh menggunakan satu virtual acount saja.(MichaelTumiwang)
Baca juga:
- Penting !!! BPJS Larang Rumah Sakit Pulangkan Pasien Belum Sembuh
- Sekali Lagi BPJS Ingatkan Rumah-Sakit Tidak Bebankan Biaya Perawatan
- Terungkap !!! Masih Ada Anggota DPRD Sulut Tidak Setuju BPJS
- Pelayanan BPJS Dinilai Masih Kaku dan Tidak Profesional
- Ini Manfaat Setor 6 Bulan Menurut Kepala BPJS Manado
- Ini Persoalan Serius yang Sering Dihadapi BPJS