Airmadidi—Sekitar empat puluhan tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Minut mendatangi kantor Dewan Kabupaten (Dekab) Minut dan menggelar aksi unjuk rasa, Senin (1/2/2016).
Di kantor Tumatenden, para pendemo disambut Ketua Dekab Berthy Kapoyos, Wakil Ketua Denny Wowiling serta Ketua Komisi A, Cynthia Erkles.
Lewat pertemuan bersama, para Sat Pol PP mengeluarkan unek-unek, diantaranya soal kejelasan pembayaran honor bulan Januari, soal 18 anggota Sat Pol-PP tambahan di luar dari 115 yang sudah disetujui Dekab Minut dalam pembahasan sebelumnya bersama eksekutif, termasuk Honda K2 bagi belasan eks Sat Pol-PP yang tidak diperpanjang kontrak.
Menurut Noldy Toar salah satu peserta demo, sebagaimana tertuang dalam PP 48 tahun 2005 diubah PP 56 tahun 2012, tentang Honda K2 yang diangkat harus bertugas terus menerus. “Nah, bagaimana dengan teman-teman yang sudah bertugas tiga tahun, bahkan lebih, dengan pemutusan kontrak, maka jelas-jalas aturan diatas tidak akan berlaku lagi. Ini yang kami sesalkan,” ungkapnya disambut tepukan rekan sejawat.
Wakil Ketua Dekab Drs Denny Wowiling mengatakan, Kasat Pol PP harus bertanggungjawab. Karena dia tidak melaksanakan fungsi administtrasi, evaluasi secara terencana. Dan kebijakan Kasat bertentangan dengan perencanaan anggaran. “Kenapa itu tidak dipersiapkan dari Desember. Nah, harusnya sudah direncakanan dan kalau itu tidak cukup bisa ditambah melalui perubahan,” tegasnya sembari berjanji mengawal masalah ini hingga tuntas.
Soal honor, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD), Drs Max Silinaung Msi mengatakan, tidak ada masalah. “Jika SK dikeluarkan bulan Februari ataupun bulan Maret, seluruh honor anggota Sat Pol-PP yang sudah terakomodir tetap harus dibayarkan honorarium mereka sudah terhitung dari bulan Januari. Tidak ada masalah soal itu,” tegas Silinaung.(Finda Muhtar)
Airmadidi—Sekitar empat puluhan tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Minut mendatangi kantor Dewan Kabupaten (Dekab) Minut dan menggelar aksi unjuk rasa, Senin (1/2/2016).
Di kantor Tumatenden, para pendemo disambut Ketua Dekab Berthy Kapoyos, Wakil Ketua Denny Wowiling serta Ketua Komisi A, Cynthia Erkles.
Lewat pertemuan bersama, para Sat Pol PP mengeluarkan unek-unek, diantaranya soal kejelasan pembayaran honor bulan Januari, soal 18 anggota Sat Pol-PP tambahan di luar dari 115 yang sudah disetujui Dekab Minut dalam pembahasan sebelumnya bersama eksekutif, termasuk Honda K2 bagi belasan eks Sat Pol-PP yang tidak diperpanjang kontrak.
Menurut Noldy Toar salah satu peserta demo, sebagaimana tertuang dalam PP 48 tahun 2005 diubah PP 56 tahun 2012, tentang Honda K2 yang diangkat harus bertugas terus menerus. “Nah, bagaimana dengan teman-teman yang sudah bertugas tiga tahun, bahkan lebih, dengan pemutusan kontrak, maka jelas-jalas aturan diatas tidak akan berlaku lagi. Ini yang kami sesalkan,” ungkapnya disambut tepukan rekan sejawat.
Wakil Ketua Dekab Drs Denny Wowiling mengatakan, Kasat Pol PP harus bertanggungjawab. Karena dia tidak melaksanakan fungsi administtrasi, evaluasi secara terencana. Dan kebijakan Kasat bertentangan dengan perencanaan anggaran. “Kenapa itu tidak dipersiapkan dari Desember. Nah, harusnya sudah direncakanan dan kalau itu tidak cukup bisa ditambah melalui perubahan,” tegasnya sembari berjanji mengawal masalah ini hingga tuntas.
Soal honor, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD), Drs Max Silinaung Msi mengatakan, tidak ada masalah. “Jika SK dikeluarkan bulan Februari ataupun bulan Maret, seluruh honor anggota Sat Pol-PP yang sudah terakomodir tetap harus dibayarkan honorarium mereka sudah terhitung dari bulan Januari. Tidak ada masalah soal itu,” tegas Silinaung.(Finda Muhtar)