Rapat Pansus Tiga tentang RTRW beberapa waktu lalu
Bitung – Penolakan Pansus Tiga membahas usulan Ranperda RTRW yang diusulkan Pemkot bukan tanpa alasan kuat. Namun penolakan pembahasan dilakukan karena RTRW Kota Bitung 2013-2033 belum memenuhi unsure untuk diutak-atik atau dirubah (baca: http://beritamanado.com/pansus-dprd-nyatakan-tolak-bahas-revisi-rtrw-bitung/).
“Ranperda RTRW dalam berbagai aspek kajian belum layak direvisi karena belum ada kebijakan strategis secara nasional yang bisa merevisi,” kata Ketua Pansus Tiga, Victor Tatanude, Rabu (18/3/2015).
Ditambah lagi kata Tatanude, dari hasil konsultasi ke Kementerian PU RI beberapa waktu lalu menyatakan RTRW Kota Bitung belum berusia lima tahun untuk bisa dirubah. Karena secara aturan, RTRW baru bisa direvisi setelah berusia lima tahun.
“Juga sampai saat ini belum ada acuan jelas untuk dijadikan dasar merubah RTRW, seperti album peta dari Pemkot dan Pemprov karena dari pengakuan eksekutif Pemprov belum memberikan album peta RTRW Kota Bitung,” katanya.
Untuk itu pihak Tatanude menyatakan menolak untuk membahas usulan perubahan RTRW tersebut kendati secara lisan Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang dalam rapat kerja Dewan KEK Kota Bitung beberapa waktu telah meminta agar RTRW Kota Bitung dirubah.
“Kalau memang gubernur memaksakan untuk merubah RTRW Kota Bitung kami minta agar beliau membuat surat resmi agar itu bisa menjadi dasar merubahnya, itupun perubahan RTRW hanya khusus untuk wilayah KEK saja,” katanya.(abinenobm)