Ratahan, BeritaManado.com – Beberapa tahun terakhir kandungan mineral (emas) di tanah Minahasa Tenggara tepatnya di Kecamatan Ratatotok seakan menjadi ‘sorga’ bagi para pengusaha asing.
Mereka (WNA, red) bahkan dikabarkan telah menguasai wilayah pertambangan emas yang begitu dikenal dengan sebutan kawasan Alason Ratatotok.
Mirisnya, ativitas sejumlah warga asing dalam kegiatan penambangan emas ini diduga illegal atau tanpa ijin usaha resmi dari pemerintah.
Sejumlah kalangan masyarakat pun tak henti-hentinya mempersoalkan keberadaan tambang-tambang illegal yang dikelola secara bebas para WNA.
“Kegiatan penambangan tak ada ijin pemerintah, WAN-nya juga tidak jelas status keimigrasiannya. Artinya, pengusahanya tak berijin kemudian melakukan usaha illegal bahkan merusak lingkungan hutan di kawasan Alason,” beber warga yang meminta namanya tidak ditulis, Senin (15/10/2018).
Untuk memastikan pernyataannya, sumber kredibel ini pun meminta para awak media secara langsung mengecek apakah usaha pertambangan di wilayah Alason dan sekitarnya itu memiliki ijin resmi dari pemerintah atau instansi yang berwenang.
“Coba di cek saja apakah mereka (pengelola tambang) punya ijin usaha atau tidak. Kalo dari saya, saya yakin tidak ada,” beber sumber sembari mendesak instansi berwenang melakukan razia.
“Jika razia tambang dilakukan dan didapati usaha-usaha tersebut tidak punya ijin, tolong ditertibkan dan dihentikan. Demikian bagi para pelaku usaha yaitu warga asing, tangkap dan pulangkan ke negara mereka jika tak jelas statusnya berada di tanah Mianahasa Tenggara ini,” tegas sumber.
Sementara itu, pantau sejumlah wartawan di lokasi penambangan yang disebutkan, didapati sejumlah alat berat, kendaraan truk, serta puluhan pekerja tengah melakukan aktivitas pengerukan hasil bumi dibeberapa titik di kawasan Alason.
Bahkan, kegiatan penambangan emas tersebut nyaris membuat gundul wilayah hutan Alason. “Dulunya belum gundul seperti itu, namun akibat perombakan terus terjadi, beginilah kondisi kawasan ini sekarang” ungkap sumber sembari mengatakan, Ko’Yu dan Ko’Zen memiliki wilayah pengolaan tambang paling besar di Ratatotok.
Selanjutnya, sumber membeberkan beberapa pekerja yang katanya dipercayakan mengurus beberapa usaha pertambangan milik warga asing yaitu JP alias Pangerapan dan OT alias Oding. “Saya lagi di Manado. Coba cari yang namanya Akun,” ujar Pangerapan melalui sambungan telepon.
Sayangnya, tak satupun pekerja yang ditemui di lokasi penambangan mengenal oknum yang disebut-sebut bernama Akun. “Dia tidak ada di sini,” kata seorang pekerja tambang.
(***/RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Beberapa tahun terakhir kandungan mineral (emas) di tanah Minahasa Tenggara tepatnya di Kecamatan Ratatotok seakan menjadi ‘sorga’ bagi para pengusaha asing.
Mereka (WNA, red) bahkan dikabarkan telah menguasai wilayah pertambangan emas yang begitu dikenal dengan sebutan kawasan Alason Ratatotok.
Mirisnya, ativitas sejumlah warga asing dalam kegiatan penambangan emas ini diduga illegal atau tanpa ijin usaha resmi dari pemerintah.
Sejumlah kalangan masyarakat pun tak henti-hentinya mempersoalkan keberadaan tambang-tambang illegal yang dikelola secara bebas para WNA.
“Kegiatan penambangan tak ada ijin pemerintah, WAN-nya juga tidak jelas status keimigrasiannya. Artinya, pengusahanya tak berijin kemudian melakukan usaha illegal bahkan merusak lingkungan hutan di kawasan Alason,” beber warga yang meminta namanya tidak ditulis, Senin (15/10/2018).
Untuk memastikan pernyataannya, sumber kredibel ini pun meminta para awak media secara langsung mengecek apakah usaha pertambangan di wilayah Alason dan sekitarnya itu memiliki ijin resmi dari pemerintah atau instansi yang berwenang.
“Coba di cek saja apakah mereka (pengelola tambang) punya ijin usaha atau tidak. Kalo dari saya, saya yakin tidak ada,” beber sumber sembari mendesak instansi berwenang melakukan razia.
“Jika razia tambang dilakukan dan didapati usaha-usaha tersebut tidak punya ijin, tolong ditertibkan dan dihentikan. Demikian bagi para pelaku usaha yaitu warga asing, tangkap dan pulangkan ke negara mereka jika tak jelas statusnya berada di tanah Mianahasa Tenggara ini,” tegas sumber.
Sementara itu, pantau sejumlah wartawan di lokasi penambangan yang disebutkan, didapati sejumlah alat berat, kendaraan truk, serta puluhan pekerja tengah melakukan aktivitas pengerukan hasil bumi dibeberapa titik di kawasan Alason.
Bahkan, kegiatan penambangan emas tersebut nyaris membuat gundul wilayah hutan Alason. “Dulunya belum gundul seperti itu, namun akibat perombakan terus terjadi, beginilah kondisi kawasan ini sekarang” ungkap sumber sembari mengatakan, Ko’Yu dan Ko’Zen memiliki wilayah pengolaan tambang paling besar di Ratatotok.
Selanjutnya, sumber membeberkan beberapa pekerja yang katanya dipercayakan mengurus beberapa usaha pertambangan milik warga asing yaitu JP alias Pangerapan dan OT alias Oding. “Saya lagi di Manado. Coba cari yang namanya Akun,” ujar Pangerapan melalui sambungan telepon.
Sayangnya, tak satupun pekerja yang ditemui di lokasi penambangan mengenal oknum yang disebut-sebut bernama Akun. “Dia tidak ada di sini,” kata seorang pekerja tambang.
(***/RulanSandag)