Kasat Pol PP Sulut Edison Humiang
Manado,BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Sulut Drs Edison Humiang, M.Si mengatakan pihaknya telah menertibkan Tower yang diduga milik Telkomsel yang berdiri di atas lahan Pemprov di Kayuwatu.
Pemasangan Tower tersebut berdiri tanpa seijin pemilik lahan dalam hal ini Pemprov.
Hal itu disampaikan Edison Humiang kepada wartawan Rabu (25/10/2017) saat jumpa pers diruang kerjanya.
Edison Humiang menambahkan, selain telah mengamankan aset lahan milik Pemprov, pihaknya juga telah memutuskan aliran listrik yang menuju ke Tower tersebut.
Menurut Edison Humiang pihaknya telah menelusuri asalmuasal sehingga Tower tersebut bisa berdiri di lokasi lahan pameran Kayuwatu itu.
Dari hasil penelusuran, ternyata dia mendapati pihak pemerintah Kota Manado yang menjadi dalang terkait berdirinya tower perusahaan telekomunikasi itu termasuk telah menerima uang sewa pemasangan Tower yang dinilai mencapai puluhan juta rupiah.
“Setelah kita periksa, yang beli sewa menyewa itu adalah pemerintah Kota Manado, padahal itu adalah tanah milik Provinsi, ijin silahkan dari Manado (Pemkot) tapi kan lahan Provinsi,” ujar Edison Humiang.
Edison Humiang pun mengaku telah memerintahkan agar pihak pemilik Tower segera membuat surat baru permohonan ke Pemerintah Provinsi sebelum Tower tersebut benar-benar digusur.
(RizathPolii)
Kasat Pol PP Sulut Edison Humiang
Manado,BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Sulut Drs Edison Humiang, M.Si mengatakan pihaknya telah menertibkan Tower yang diduga milik Telkomsel yang berdiri di atas lahan Pemprov di Kayuwatu.
Pemasangan Tower tersebut berdiri tanpa seijin pemilik lahan dalam hal ini Pemprov.
Hal itu disampaikan Edison Humiang kepada wartawan Rabu (25/10/2017) saat jumpa pers diruang kerjanya.
Edison Humiang menambahkan, selain telah mengamankan aset lahan milik Pemprov, pihaknya juga telah memutuskan aliran listrik yang menuju ke Tower tersebut.
Menurut Edison Humiang pihaknya telah menelusuri asalmuasal sehingga Tower tersebut bisa berdiri di lokasi lahan pameran Kayuwatu itu.
Dari hasil penelusuran, ternyata dia mendapati pihak pemerintah Kota Manado yang menjadi dalang terkait berdirinya tower perusahaan telekomunikasi itu termasuk telah menerima uang sewa pemasangan Tower yang dinilai mencapai puluhan juta rupiah.
“Setelah kita periksa, yang beli sewa menyewa itu adalah pemerintah Kota Manado, padahal itu adalah tanah milik Provinsi, ijin silahkan dari Manado (Pemkot) tapi kan lahan Provinsi,” ujar Edison Humiang.
Edison Humiang pun mengaku telah memerintahkan agar pihak pemilik Tower segera membuat surat baru permohonan ke Pemerintah Provinsi sebelum Tower tersebut benar-benar digusur.
(RizathPolii)