Penebangan Hutan Bakau di Likupang
Likupang – Sejumlah warga meminta aparat untuk menindak tegas oknum yang melakukan pembabatan hutan mangrove (hutan bakau) di Wilayah Desa Kampung Ambon, Kecamatan Likupang Timur.
Sudah hampir 2 hektar dibabat habis, dan diduga lokasi akan dibuat menjadi resort atas perintah oknum pengusaha asal Jakarta SR alias Siska.
“Rasa manangis, sebab kita ikut terlibat dalam penghijauan areal hutan bakau eh tiba-tiba orang datang seenaknya potong itu bakau yang sudah besar-besar,” ujar Suriadi Ahad warga Likupang. Senada diungkapkan Donald Rumimpunu warga Likupang lainnya.
“Katanya dorang ada izin yang anehnya itu hutan Lindung. Siapa yang kasih izin? Ini musti diusut sampai tuntas karena itu hutan lindung bahayanya belum terasa sekarang memang tapi kalau ada bencana yang menimpa ribuan warga yang tinggal di Desa Kampung Ambon itu pengusaha mo ganti rugi?” ujar Donald yang juga tokoh pemuda Likupang ini.
Sementara itu Ketua Komunitas Likupang Raya, Arnold Sompie, menuturkan pihaknya sudah melaporkan pengrusakan hutan bakau di wilayah Likupang itu ke Polda Sulut pada Jumat, 5 Februari 2016.
“Sudah dilaporkan ke Polda tadi dengan bukti-bukti foto dan klipingan koran. Kita yakin Kapolda tidak akan tinggal diam sebab ini menyangkut hutan lindung,” ujarnya.
Arnold tahu ada backingan dari oknum pengusaha yang menjadi otak pengudulan hutan bakau ini tetapi ia berani sebab banyak warga Likupang mendukungnya dan jelas bahwa tindakan mereka itu sudah menyalahi berbagai aturan.
Apalagi areal tersebut juga adalah areal Hutan Lindung berdasarkan RT/RW Provinsi Sulawesi Utara.
Bukan itu saja hampir setiap tahun Desa Kampung Ambon diterpa bencana banjir dan erosi bahkan beberapa kali terjadi puting beliung yang memakan korban.
“Kalau hutan bakau berkurang ikan-ikan juga akan berkurang dan siapa yang rugi masyarakat banyak! Dan ini udah terlanjur digundul ada bukti foto dan bukti nyata di lapangan, yang harus dihukum orang yang beri perintah yang jadi dalang dari semua pembabatan hutan bakau ini!,” ujar Arnold.
Arnold juga meminta warga Likupang jangan tergiur dengan bujuk manis pengusaha. Akibatnya pelaku pembabatan hutan juga bisa ditahan dan dihukum penjara.
“Jangan main-main kalau soal Hutan Lindung. Sebaiknya warga jangan tergiur dan melakukan pelanggaran. Ini hutan Lindung, hutan Bakau!,” tegasnya.
Ia juga mengecam strategi licik oknum pengusaha sebab rupanya warga pernah melarang pembabatan saat baru dimulai bahkan pemerintah dan Danramil Likupang menjaga lokasi tetapi setelah tidak dijaga mereka kembali melakukan ‘aksinya’ itu.
“Saya atas nama warga Likupang mengecam perbuatan ini dan sudah saya laporkan ke Bupati Minut dan segera akan ditindaklanjut ke Polda Sulut. Bahkan saya akan ke Mabes Polri sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Cukuplah warga Likupang dibodoh-bodohi,” kata aktivis Lingkungan yang lahir di Desa Sarawet, Likupang Timur ini.
Seperti diketahui, Dalam UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 50 menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat (2))”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”. (***/tim)
Baca juga:
Penebangan Hutan Bakau di Likupang
Likupang – Sejumlah warga meminta aparat untuk menindak tegas oknum yang melakukan pembabatan hutan mangrove (hutan bakau) di Wilayah Desa Kampung Ambon, Kecamatan Likupang Timur.
Sudah hampir 2 hektar dibabat habis, dan diduga lokasi akan dibuat menjadi resort atas perintah oknum pengusaha asal Jakarta SR alias Siska.
“Rasa manangis, sebab kita ikut terlibat dalam penghijauan areal hutan bakau eh tiba-tiba orang datang seenaknya potong itu bakau yang sudah besar-besar,” ujar Suriadi Ahad warga Likupang. Senada diungkapkan Donald Rumimpunu warga Likupang lainnya.
“Katanya dorang ada izin yang anehnya itu hutan Lindung. Siapa yang kasih izin? Ini musti diusut sampai tuntas karena itu hutan lindung bahayanya belum terasa sekarang memang tapi kalau ada bencana yang menimpa ribuan warga yang tinggal di Desa Kampung Ambon itu pengusaha mo ganti rugi?” ujar Donald yang juga tokoh pemuda Likupang ini.
Sementara itu Ketua Komunitas Likupang Raya, Arnold Sompie, menuturkan pihaknya sudah melaporkan pengrusakan hutan bakau di wilayah Likupang itu ke Polda Sulut pada Jumat, 5 Februari 2016.
“Sudah dilaporkan ke Polda tadi dengan bukti-bukti foto dan klipingan koran. Kita yakin Kapolda tidak akan tinggal diam sebab ini menyangkut hutan lindung,” ujarnya.
Arnold tahu ada backingan dari oknum pengusaha yang menjadi otak pengudulan hutan bakau ini tetapi ia berani sebab banyak warga Likupang mendukungnya dan jelas bahwa tindakan mereka itu sudah menyalahi berbagai aturan.
Apalagi areal tersebut juga adalah areal Hutan Lindung berdasarkan RT/RW Provinsi Sulawesi Utara.
Bukan itu saja hampir setiap tahun Desa Kampung Ambon diterpa bencana banjir dan erosi bahkan beberapa kali terjadi puting beliung yang memakan korban.
“Kalau hutan bakau berkurang ikan-ikan juga akan berkurang dan siapa yang rugi masyarakat banyak! Dan ini udah terlanjur digundul ada bukti foto dan bukti nyata di lapangan, yang harus dihukum orang yang beri perintah yang jadi dalang dari semua pembabatan hutan bakau ini!,” ujar Arnold.
Arnold juga meminta warga Likupang jangan tergiur dengan bujuk manis pengusaha. Akibatnya pelaku pembabatan hutan juga bisa ditahan dan dihukum penjara.
“Jangan main-main kalau soal Hutan Lindung. Sebaiknya warga jangan tergiur dan melakukan pelanggaran. Ini hutan Lindung, hutan Bakau!,” tegasnya.
Ia juga mengecam strategi licik oknum pengusaha sebab rupanya warga pernah melarang pembabatan saat baru dimulai bahkan pemerintah dan Danramil Likupang menjaga lokasi tetapi setelah tidak dijaga mereka kembali melakukan ‘aksinya’ itu.
“Saya atas nama warga Likupang mengecam perbuatan ini dan sudah saya laporkan ke Bupati Minut dan segera akan ditindaklanjut ke Polda Sulut. Bahkan saya akan ke Mabes Polri sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Cukuplah warga Likupang dibodoh-bodohi,” kata aktivis Lingkungan yang lahir di Desa Sarawet, Likupang Timur ini.
Seperti diketahui, Dalam UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 50 menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat (2))”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”. (***/tim)