Minut, BeritaManado.com – Karena kecintaan terhadap desanya, seorang Hukum Tua (kepala desa) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), rela tidak mengambil gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Adalah Julian Jakobus Kamagi, Hukum Tua Desa Warukapas Kecamatan Dimembe, yang menyumbagkan gaji dan TKD-nya demi pembangunan kantor desa.
Hal itu dia lakukan sejak dilantik pada 30 Oktober 2013, sebagai hukum tua ke-8 desa setempat.
Ditemui sejumlah wartawan, Kamagi yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatakan ingin membangun kantor desa tanpa menyalahi aturan.
“Dana desa kan tidak boleh dipakai untuk pembangunan kantor desa, jadi saya inisiatif saja sumbangkan apa yang ada. Bagi saya, sudah cukup diberikan kecukupan serta kesehatan dari Tuhan untuk memberi diri dan mengabdi di desa. Karena pemimpin itu adalah pelayan masyarakat,” katanya, pekan kemarin.
Saat ini bangunan Kantor Hukum Tua Desa Warukapas berdiri kokoh dengan gaya minimalis modern yang difasilitasi dengan Balai Pertemuan Umum.
Kantor ini semakin nyaman bagi masyarakat yang datang, disisi lain para perangkat desa juga lebih tenang bekerja dengan kantor yang representatif.
“Kalau kantor nyaman, maka perangkat desa lebih maksimal melayani masyarakat. Itu tujuan saya,” tambah Kamagi.
Perihal gaji dan TKD kumtua yang tidak pernah diambil, turut dibenarkan salah satu perangkat desa.
Dikatannya, gaji kumtua sekitar Rp2,2 juta per bulan sedangkan TKD sekitar Rp3 juta per bulan.
“Gaji dan TKD kumtua hanya diperuntukkan bagi bangunan dan sejumlah isi serta fasilitas kantor desa,” kata perangkat desa yang minta namanya tak dipublikasikan.
Tidak hanya itu, gaji hukum tua juga dibagikan kepada warga yang berduka dengan santunan sebesar Rp600 ribu.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Karena kecintaan terhadap desanya, seorang Hukum Tua (kepala desa) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), rela tidak mengambil gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Adalah Julian Jakobus Kamagi, Hukum Tua Desa Warukapas Kecamatan Dimembe, yang menyumbagkan gaji dan TKD-nya demi pembangunan kantor desa.
Hal itu dia lakukan sejak dilantik pada 30 Oktober 2013, sebagai hukum tua ke-8 desa setempat.
Ditemui sejumlah wartawan, Kamagi yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatakan ingin membangun kantor desa tanpa menyalahi aturan.
“Dana desa kan tidak boleh dipakai untuk pembangunan kantor desa, jadi saya inisiatif saja sumbangkan apa yang ada. Bagi saya, sudah cukup diberikan kecukupan serta kesehatan dari Tuhan untuk memberi diri dan mengabdi di desa. Karena pemimpin itu adalah pelayan masyarakat,” katanya, pekan kemarin.
Saat ini bangunan Kantor Hukum Tua Desa Warukapas berdiri kokoh dengan gaya minimalis modern yang difasilitasi dengan Balai Pertemuan Umum.
Kantor ini semakin nyaman bagi masyarakat yang datang, disisi lain para perangkat desa juga lebih tenang bekerja dengan kantor yang representatif.
“Kalau kantor nyaman, maka perangkat desa lebih maksimal melayani masyarakat. Itu tujuan saya,” tambah Kamagi.
Perihal gaji dan TKD kumtua yang tidak pernah diambil, turut dibenarkan salah satu perangkat desa.
Dikatannya, gaji kumtua sekitar Rp2,2 juta per bulan sedangkan TKD sekitar Rp3 juta per bulan.
“Gaji dan TKD kumtua hanya diperuntukkan bagi bangunan dan sejumlah isi serta fasilitas kantor desa,” kata perangkat desa yang minta namanya tak dipublikasikan.
Tidak hanya itu, gaji hukum tua juga dibagikan kepada warga yang berduka dengan santunan sebesar Rp600 ribu.
(Finda Muhtar)