Bitung – Puluhan karyawan PT Delta Pasific Indotuna hingga hari ini masih tetap bertahan di pintu masuk perusahaan.
Tak kenal hujan dan panas serta siang dan malam, ratusan karyawan PT Delta yang diPHK sepihak itu tetap bertahan di pintu masuk perusahaan.
Berbagai aksi telah dilakukan para karyawan agar hak-hak mereka dibayar setelah diPHK sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan, tapi PT Delta tak bergeming.
Mulai dari aksi dialog, demo, memblokir akses masuk perusahaan hingga aksi mengubur diri di pintu masuk perusahaan dan merobohkan pintu pagar dengan harapan perusahaan merealisasikan hak-hak mereka setelah diPHK.
Namun semua aksi itu seakan sia-sia, karena hingga saat ini perusahaan terkesan enggan untuk memberikan pesangon kepada ratusan karyawan yang diPHK.
“Mediasi terus kami lakukan dengan tujuan perusahaan mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan membayar pesangon,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) SPSI Kota Bitung, Estephanus Sidangoli, Senin (02/04/2018).
Estephanus mengatakan, saat ini sudah dilakukan mediasi kedua di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkot Bitung.
“Cuma masalahnya, yang masuk dalam tahap mediasi kini tersisa 60an orang dari 552 orang yang diPHK,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar karyawan kini beralih ke salah satu LSM dan hanya sekitar 60an yang tetap diadvokasi RTMM SPSI.
“Semoga dalam mediasi berikutnya sudah ada titik terang soal pesangon,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Puluhan karyawan PT Delta Pasific Indotuna hingga hari ini masih tetap bertahan di pintu masuk perusahaan.
Tak kenal hujan dan panas serta siang dan malam, ratusan karyawan PT Delta yang diPHK sepihak itu tetap bertahan di pintu masuk perusahaan.
Berbagai aksi telah dilakukan para karyawan agar hak-hak mereka dibayar setelah diPHK sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan, tapi PT Delta tak bergeming.
Mulai dari aksi dialog, demo, memblokir akses masuk perusahaan hingga aksi mengubur diri di pintu masuk perusahaan dan merobohkan pintu pagar dengan harapan perusahaan merealisasikan hak-hak mereka setelah diPHK.
Namun semua aksi itu seakan sia-sia, karena hingga saat ini perusahaan terkesan enggan untuk memberikan pesangon kepada ratusan karyawan yang diPHK.
“Mediasi terus kami lakukan dengan tujuan perusahaan mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan membayar pesangon,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) SPSI Kota Bitung, Estephanus Sidangoli, Senin (02/04/2018).
Estephanus mengatakan, saat ini sudah dilakukan mediasi kedua di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkot Bitung.
“Cuma masalahnya, yang masuk dalam tahap mediasi kini tersisa 60an orang dari 552 orang yang diPHK,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar karyawan kini beralih ke salah satu LSM dan hanya sekitar 60an yang tetap diadvokasi RTMM SPSI.
“Semoga dalam mediasi berikutnya sudah ada titik terang soal pesangon,” katanya.
(abinenobm)