James Sumendap, SH
Ratahan, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui tim penjabaran Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD terus melakukan perhitungan besaran tunjangan bagi para wakil rakyat di daerah tersebut.
Dari hasil hitungan sementara tim pengkaji yang terdiri dari para anggota DPRD, Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan Rakyat, untuk tunjangan perumahan bagi ketua dewan sebesar Rp15 juta, wakil ketua Rp14 juta, anggota Rp9,5 juta. Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD diluar pimpinan berjumlah Rp8 juta.
“Hasil ini berdasarkan kajian awal dari tim penjabaran mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 terkait dengan jumlah tunjangan yang akan diberikan, serta penjabaran Perda tentang hak keuangan dari teman-teman di DPRD Mitra,” jelas Sumendap. (rulan sandag)
James Sumendap, SH
Ratahan, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui tim penjabaran Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD terus melakukan perhitungan besaran tunjangan bagi para wakil rakyat di daerah tersebut.
Dari hasil hitungan sementara tim pengkaji yang terdiri dari para anggota DPRD, Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan Rakyat, untuk tunjangan perumahan bagi ketua dewan sebesar Rp15 juta, wakil ketua Rp14 juta, anggota Rp9,5 juta. Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD diluar pimpinan berjumlah Rp8 juta.
“Hasil ini berdasarkan kajian awal dari tim penjabaran mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 terkait dengan jumlah tunjangan yang akan diberikan, serta penjabaran Perda tentang hak keuangan dari teman-teman di DPRD Mitra,” jelas Sumendap. (rulan sandag)