Bitung – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Penandatanganan MoU dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang berlangsung di Swisbell Hotel Manado, dilakukan secara serentak di empat Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.
Dalam sambutan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, Umardin Lubis mengatakan, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PT Jamsostek (Persero) telah bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
“MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dilakukan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi beberapa persoalan, khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH MH menjelaskan, kejaksaan bertindak atas nama negara yang dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum maupun bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kejaksaan menurut UU Kejaksaan, bisa berintak berdasarkan kuasa khusus untuk mewakili BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah untuk bertindak di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan, di bidang keperdataan dan tata usaha negara (TUN),” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bitung, Andi Fajar, berharap dengan dilaksankannya MoU tersebut semakin terjalin sinergitas antara Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan dan rencana ke depan akan meminta sosialisai hukum dari Kejaksaan Negeri Bitung khususnya kepada para perusahaan wajib yang belum daftar agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Penindakan perusahaan menunggak iuran, daftar program sebahagian, pelaporan upah di bawah UMP, dan perusahan wajib belum daftar. BPJS bekerjasama dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti perusahan yang melakukan hal tersebut,” katanya.(abinenobm)
Bitung – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Penandatanganan MoU dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang berlangsung di Swisbell Hotel Manado, dilakukan secara serentak di empat Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.
Dalam sambutan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, Umardin Lubis mengatakan, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PT Jamsostek (Persero) telah bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
“MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dilakukan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi beberapa persoalan, khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH MH menjelaskan, kejaksaan bertindak atas nama negara yang dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum maupun bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kejaksaan menurut UU Kejaksaan, bisa berintak berdasarkan kuasa khusus untuk mewakili BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah untuk bertindak di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan, di bidang keperdataan dan tata usaha negara (TUN),” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bitung, Andi Fajar, berharap dengan dilaksankannya MoU tersebut semakin terjalin sinergitas antara Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan dan rencana ke depan akan meminta sosialisai hukum dari Kejaksaan Negeri Bitung khususnya kepada para perusahaan wajib yang belum daftar agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Penindakan perusahaan menunggak iuran, daftar program sebahagian, pelaporan upah di bawah UMP, dan perusahan wajib belum daftar. BPJS bekerjasama dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti perusahan yang melakukan hal tersebut,” katanya.(abinenobm)