MANADO – Alexander Sutanto Pieter (19) diganjar hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 8 juta, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Manado. Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang saat terjadinya kecelakaan di Jalan Yos Sudarso, Kairagi 19 September 2011 dan melanggar pasal 310 ayat (4) undang-undang lalu lintas.
Kecelakaan itu sendiri berawal saat Honda Blade dengan nomor polisi DB 9772 MO yang dikendarai Pieter melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Namun konsentrasi terdakwa hilang begitu mendekati disalah satu tikungan dan kemudian menabrak sepeda motor Yamaha Vega DB 6401 ER yang dikendarai korban.
Akibat kecelakaan itu baik terdakwa maupun korban terpental dari sepeda motor. Kuat dugaan korban tewas di tempat kejadian perkara atau TKP akibat kepalanya membentur aspal.
Sebelumnya dua saksi yakni Sari Lorenia Wowor dan Teddy Andreas Mintjelungan membenarkan kalau terdakwa dalah pelakunya. Sedangkan hal yang meringankan dimana antara terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian yang dilakukan di depan pemerintah.
Dalam upaya damai terdakwa menyerahkan bantuan uang sebesar 5 juta rupiah untuk membantu biaya pemakaman korban, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya. (is)
MANADO – Alexander Sutanto Pieter (19) diganjar hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 8 juta, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Manado. Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang saat terjadinya kecelakaan di Jalan Yos Sudarso, Kairagi 19 September 2011 dan melanggar pasal 310 ayat (4) undang-undang lalu lintas.
Kecelakaan itu sendiri berawal saat Honda Blade dengan nomor polisi DB 9772 MO yang dikendarai Pieter melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Namun konsentrasi terdakwa hilang begitu mendekati disalah satu tikungan dan kemudian menabrak sepeda motor Yamaha Vega DB 6401 ER yang dikendarai korban.
Akibat kecelakaan itu baik terdakwa maupun korban terpental dari sepeda motor. Kuat dugaan korban tewas di tempat kejadian perkara atau TKP akibat kepalanya membentur aspal.
Sebelumnya dua saksi yakni Sari Lorenia Wowor dan Teddy Andreas Mintjelungan membenarkan kalau terdakwa dalah pelakunya. Sedangkan hal yang meringankan dimana antara terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian yang dilakukan di depan pemerintah.
Dalam upaya damai terdakwa menyerahkan bantuan uang sebesar 5 juta rupiah untuk membantu biaya pemakaman korban, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya. (is)