Bitung – Kegiatan galian C tanpa izin di sejumlah wilayah Kota Bitung tak kunjung berhenti.
Salah satunya adalah galian C jenis pasir di wilayah Kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu yang terus mendapat penolakan dari warga karena dianggap merusak lingkungan dan tak mengantongi izin.
“Di RT 1 beberapa waktu lalu akan coba beroperasi kembali, padahal sebelumnya kami sudah tutup karena berpotensi menimbulkan bencana dan tak ada izin dari pemerintah,” kata salah satu warga Kelurahan Kumersot, Henry Roy Somba, Minggu (18/06/2017).
Hendy mengatakan, Sabtu (17/06/2017), satu unit alat berat kembali diturunkan di RT 1 dengan menggunakan pengawalan dan rencananya akan kembali beroperasi, namun berhasil dicegah warga.
“Coba bayangkan, di RT 1 ada lokasi galian di bagian atas dan bawah yang mengakibatkan sisi jalan longsor. Terus kami akan diam saja melihat alat berat menggali pasir yang jelas- jelas berpotensi bencana,” katanya.
Ia bersama sejumlah warga mengaku tetap berkomitmen untuk menutup galuan di RT 1 karena akibatnya mengarah ke bencana.
“Kami yang akan merasakan langsung dampaknya, bukan orang lain. Makanya kami komitmen untuk menolak aktifitas galian C,” katanya.
Sementara itu, dari informasi, lokasi galian C di RT 1 adalah milik Simon Wangiu yang dikelola Simon Pungus.(abinenobm)