Amurang, BeritaManado – Polres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Tim Buser berhasil mengamankan tersangka kasus Cabul berdasarkan laporan LP/470/X/2016/Sulut/Res Minsel dari tempat persembunyiannya.
“Tersangka R (23) alias Icad warga Desa Kumelembuai, telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban C sebanyak kurang lebih 20 kali. Tersangka R membujuk/merayu korban, dan disaat korban hamil, tersangka tidak mau bertanggung jawab,” ujar IPTU. Muh Nandar, SIK lewat Broadcast Message WhatsApp Reskrim Minsel.
Ditambahkannya, kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan Oktober tahun 2016. Namun tersangka sempat lari dan bersembunyi.
Tersangka akhirnya baru tertangkap oleh Tim Buser Polres Minsel pada Sabtu (18/3/2017). Saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan dan diproses lebih lanjut.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Polres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Tim Buser berhasil mengamankan tersangka kasus Cabul berdasarkan laporan LP/470/X/2016/Sulut/Res Minsel dari tempat persembunyiannya.
“Tersangka R (23) alias Icad warga Desa Kumelembuai, telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban C sebanyak kurang lebih 20 kali. Tersangka R membujuk/merayu korban, dan disaat korban hamil, tersangka tidak mau bertanggung jawab,” ujar IPTU. Muh Nandar, SIK lewat Broadcast Message WhatsApp Reskrim Minsel.
Ditambahkannya, kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan Oktober tahun 2016. Namun tersangka sempat lari dan bersembunyi.
Tersangka akhirnya baru tertangkap oleh Tim Buser Polres Minsel pada Sabtu (18/3/2017). Saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan dan diproses lebih lanjut.(TamuraWatung)