Tahuna – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, hari ini (17/8/2015) memberikan dua remisi kepada sejumlah Narapidana di Kepulauan Sangihe, yakni remisi Dasawarsa 2015 dan Remisi umum 17 Agustus 2015, yang dibacakan pada upacara peringatan HUT RI – ke 70 di halaman Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Tahuna.
Pemberian Remisi Dasawarsa ini diberikan kepada 99 Narapidana yakni Lapas Tahuna ada 92 orang, dengan 4 orang bebas murni , Rutan Enemawira 2 orang dan Rutan Tamako 5 orang , sedangkan untuk remisi umum 17 Agustus ada 89 Narapidana untuk Lapas Tahuna sejumlah 82 orang, Rutan Enemawira 2 orang, dan Rutan Tamako 5 orang namun pada remisi umu m ini tidak ada Napi yang langsung bebas.
Pembacaan remisi ini disambut meriah oleh sejumlah Napi yang namanya dibacakan, “Asik saya bebas,“ teriak sejumlah Napi.
Sementara itu , Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tahuna, Darwis Amd.IP,Sos,MSi dalam arahannya berharap kepada Narapidana yang mendapat remisi langsung bebas untuk kembali ke lingkungan kemasyarakat dan jangan berbuat kejahatan lagi, berbuat baiklah sehingga tidak akan kembali lagi menjadi Napi, sedangkan bagi yang mendapat remisi bulan dan hari, agar bersabar dan berkelakuan baik selama di dalam penjara sehingga masa hukumannya tidak bertambah melainkan berkurang.
“ Selamat bagi Narapidana yang mendapat remisi langsung bebas, kembalilah kemasyarakat dan jangan berbuat kejahatan lagi, dan bagi yang mendapat remisi hari dan bulan agar bersabar dan berkelakuan baik selama di dalam penjara.” Kata Darwis.(gun).
Tahuna – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, hari ini (17/8/2015) memberikan dua remisi kepada sejumlah Narapidana di Kepulauan Sangihe, yakni remisi Dasawarsa 2015 dan Remisi umum 17 Agustus 2015, yang dibacakan pada upacara peringatan HUT RI – ke 70 di halaman Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Tahuna.
Pemberian Remisi Dasawarsa ini diberikan kepada 99 Narapidana yakni Lapas Tahuna ada 92 orang, dengan 4 orang bebas murni , Rutan Enemawira 2 orang dan Rutan Tamako 5 orang , sedangkan untuk remisi umum 17 Agustus ada 89 Narapidana untuk Lapas Tahuna sejumlah 82 orang, Rutan Enemawira 2 orang, dan Rutan Tamako 5 orang namun pada remisi umu m ini tidak ada Napi yang langsung bebas.
Pembacaan remisi ini disambut meriah oleh sejumlah Napi yang namanya dibacakan, “Asik saya bebas,“ teriak sejumlah Napi.
Sementara itu , Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tahuna, Darwis Amd.IP,Sos,MSi dalam arahannya berharap kepada Narapidana yang mendapat remisi langsung bebas untuk kembali ke lingkungan kemasyarakat dan jangan berbuat kejahatan lagi, berbuat baiklah sehingga tidak akan kembali lagi menjadi Napi, sedangkan bagi yang mendapat remisi bulan dan hari, agar bersabar dan berkelakuan baik selama di dalam penjara sehingga masa hukumannya tidak bertambah melainkan berkurang.
“ Selamat bagi Narapidana yang mendapat remisi langsung bebas, kembalilah kemasyarakat dan jangan berbuat kejahatan lagi, dan bagi yang mendapat remisi hari dan bulan agar bersabar dan berkelakuan baik selama di dalam penjara.” Kata Darwis.(gun).