MANADO – Sesuai fungsi dan amanat KPU Pusat melalui SK nomor 231/KPU/IV/2010 untuk melakukan fungsi monitoring terhadap KPU Manado. KPU Sulut bisa melakukan take over terhadap KPU Manado, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 22 tahun 2007, peraturan KPU nomor 31 dan 38 tahun 2008.
Hari ini, Senin (03/05), adalah penentuan batas akhir KPU Manado, jika tidak memutuskan melaksanakan pemilukada serantak seperti yang diamanatkan KPU Sulut, pada tanggal 3 Agustus 2010, KPU Manado akan di take over. “Hari Senin harus ada keputusan yang diambil,” ujar Poli kepada wartawan, akhir pekan lalu. (JRY)
MANADO – Sesuai fungsi dan amanat KPU Pusat melalui SK nomor 231/KPU/IV/2010 untuk melakukan fungsi monitoring terhadap KPU Manado. KPU Sulut bisa melakukan take over terhadap KPU Manado, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 22 tahun 2007, peraturan KPU nomor 31 dan 38 tahun 2008.
Hari ini, Senin (03/05), adalah penentuan batas akhir KPU Manado, jika tidak memutuskan melaksanakan pemilukada serantak seperti yang diamanatkan KPU Sulut, pada tanggal 3 Agustus 2010, KPU Manado akan di take over. “Hari Senin harus ada keputusan yang diambil,” ujar Poli kepada wartawan, akhir pekan lalu. (JRY)