Minut, BeritaManado.com – Tahapan pengajuan daftar calon anggota DPRD Minahasa Utara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi ditutup, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 Wita.
Dengan demikian, KPU Minut telah menetapkan hanya menerima pengajuan dari 15 partai politik (Parpol).
“Kami menerima pengajuan berkas pencalonan dari 15 parpol. Satu parpol tidak mengajukan berkas yaitu Partai Garuda,” ujar Ketua KPU Minahasa Utara Stella Runtu didampingi komisioner Hendra Lumanauw dan Darul Halim.
Lanjut Stella, direncakan Kamis (19/7/2019) akan diserahkan hasil verifikasi berkas untuk dilengkapi sampai tanggal 31 Juli 2018.
Runtu menghimbau kepada partai peserta Pemilu yang lolos berkas, untuk dapat melengkapi secara teliti.
“Tahapan ini masih memungkinkan adanya perubahan nama Bacaleg, namun untuk Bacaleg perempuan sebaiknya ganti dengan perempuan untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Pastikan juga Bacaleg bukan terpidana kasus korupsi, Narkoba dan pelecehan terhadap anak,” ujar Runtu menjelaskan.
Adapun Parpol yang lolos tahapan pengajuan daftar calon DPRD Minut di antaranya PPP, Nasdem, PDI P, Berkarya, Golkar, Demokrat, Perindo, PKB, PBB, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, PSI dan PKP Indonesia.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
NasDem Minut Mulus Daftarkan 30 Caleg ke KPU
Mendaftar di Injury Time, Golkar Minut Penuhi 30 Kursi
Penuh Drama ‘Lompat Pagar’, Hanura Minut Lolos Pengajuan Bacaleg
PKB Minut Berpeluang Satu Fraksi
STENDY RONDONUWU: Sistem Sainte Lague Untungkan Demokrat
Minut, BeritaManado.com – Tahapan pengajuan daftar calon anggota DPRD Minahasa Utara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi ditutup, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 Wita.
Dengan demikian, KPU Minut telah menetapkan hanya menerima pengajuan dari 15 partai politik (Parpol).
“Kami menerima pengajuan berkas pencalonan dari 15 parpol. Satu parpol tidak mengajukan berkas yaitu Partai Garuda,” ujar Ketua KPU Minahasa Utara Stella Runtu didampingi komisioner Hendra Lumanauw dan Darul Halim.
Lanjut Stella, direncakan Kamis (19/7/2019) akan diserahkan hasil verifikasi berkas untuk dilengkapi sampai tanggal 31 Juli 2018.
Runtu menghimbau kepada partai peserta Pemilu yang lolos berkas, untuk dapat melengkapi secara teliti.
“Tahapan ini masih memungkinkan adanya perubahan nama Bacaleg, namun untuk Bacaleg perempuan sebaiknya ganti dengan perempuan untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Pastikan juga Bacaleg bukan terpidana kasus korupsi, Narkoba dan pelecehan terhadap anak,” ujar Runtu menjelaskan.
Adapun Parpol yang lolos tahapan pengajuan daftar calon DPRD Minut di antaranya PPP, Nasdem, PDI P, Berkarya, Golkar, Demokrat, Perindo, PKB, PBB, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, PSI dan PKP Indonesia.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
NasDem Minut Mulus Daftarkan 30 Caleg ke KPU
Mendaftar di Injury Time, Golkar Minut Penuhi 30 Kursi
Penuh Drama ‘Lompat Pagar’, Hanura Minut Lolos Pengajuan Bacaleg
PKB Minut Berpeluang Satu Fraksi
STENDY RONDONUWU: Sistem Sainte Lague Untungkan Demokrat