Manado – Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Utara, Adrian Sembor mengungkapkan,
dari 15 kabupaten/kota di Sulut baru Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Manado dan Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung.
“Satker sudah mendampingi 9 kabupaten/kota untuk realisasi Perda Bangunan Gedung. Kabupaten Mitra, Kota Manado dan Kabupaten Kepulauan Talaud telah memparipurnakan Perda Bangunan Gedung,” ujar Sembor sambil menambahkan pihaknya juga sementara mendampingi Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon dan Kota Bitung.
Ditegaskannya, Perda Bangunan Gedung sangat penting sebagai syarat pertama untuk mendapatkan dana stimulan dari pemerintah pusat, khususnya dari direktorat penataan bangunan dan lingkungan.
“Perda ini merupakan syarat utama kabupaten dan kota untuk mendapatkan dana dari pemerintah pusat. Kegiatan dalam bentuk fisik pada 2013 sumber dana APBN reguler 7,8 M lebih dengan realisasi mencapai 74 persen.
Juga ada kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dari pinjaman hibah luar negeri (PHLN) berjumlah 8 milliar, 42 juta rupiah. Uang digunakan untuk membayar gaji fasilitator kelurahan dan desa. Serta masih ada dana dari sumber lainnya,” jelas Sembor. (Jerry)