Minut, BeritaManado.com – Pengadilan Negeri Airmadidi akhirnya mengadili dan memutuskan tiga warga Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minut masing-masing Surya Bawole (38), Danny Jacob (49) dan Frangky Batasina (39) dalam perkara perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya kerugian, Rabu (14/3/2018).
Perkara tersebut berawal ketika ketiga warga tersebut melakukan pencegahan terhadap para pekerja PT. Bhineka Manca Wisata (BMW) yang sedang melakukan kegiatan topografi di lahan milik PT. BMW yang ada di Desa Paputungan, pada 19 Februari 2018 lalu.
Tindakan ketiga warga yang melakukan pencegahan tersebut dilaporkan oleh lelaki Jetses Kalangkahan selaku koordinator pekerja harian lepas PT BMW ke Polsek Likupang.
“Dengan adanya laporan tersebut pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Likupang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 perkara tersebut,” ujar Kapolsek Likupang Iptu Hendrik Rantung, Jumat (16/3/2018).
Dijelaskan Rantung, perkara tersebut disidangkan di PN Airmadidi oleh hakim tunggal Christyane Kaurong SH MHum dan pada Rabu (14/3/2018), hakim yang didampingi Elty Warankiran SH MH selaku panitera pengganti memutuskan dan menyatakan ketiga warga Paputungan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kenakalan terhadap barang yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian.
Ini sesuai petikan putusan PN Airmadidi nomor : 8/Pid.C/2018/PN.Arm tanggal 14 Maret 2018, dengan putusan denda Rp200 ribu kepada terdakwa Surya Bawole dan denda Rp150 ribu kepada terdakwa Danny Jacob dan Frangky Batasina, serta membebankan kepada tiga terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3 juta.
(Finda Muhtar)
Baca juga:
Polres Minut Kawal Proses Pengukuran Lahan PT BMW di Paputungan
Minut, BeritaManado.com – Pengadilan Negeri Airmadidi akhirnya mengadili dan memutuskan tiga warga Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minut masing-masing Surya Bawole (38), Danny Jacob (49) dan Frangky Batasina (39) dalam perkara perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya kerugian, Rabu (14/3/2018).
Perkara tersebut berawal ketika ketiga warga tersebut melakukan pencegahan terhadap para pekerja PT. Bhineka Manca Wisata (BMW) yang sedang melakukan kegiatan topografi di lahan milik PT. BMW yang ada di Desa Paputungan, pada 19 Februari 2018 lalu.
Tindakan ketiga warga yang melakukan pencegahan tersebut dilaporkan oleh lelaki Jetses Kalangkahan selaku koordinator pekerja harian lepas PT BMW ke Polsek Likupang.
“Dengan adanya laporan tersebut pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Likupang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 perkara tersebut,” ujar Kapolsek Likupang Iptu Hendrik Rantung, Jumat (16/3/2018).
Dijelaskan Rantung, perkara tersebut disidangkan di PN Airmadidi oleh hakim tunggal Christyane Kaurong SH MHum dan pada Rabu (14/3/2018), hakim yang didampingi Elty Warankiran SH MH selaku panitera pengganti memutuskan dan menyatakan ketiga warga Paputungan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kenakalan terhadap barang yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian.
Ini sesuai petikan putusan PN Airmadidi nomor : 8/Pid.C/2018/PN.Arm tanggal 14 Maret 2018, dengan putusan denda Rp200 ribu kepada terdakwa Surya Bawole dan denda Rp150 ribu kepada terdakwa Danny Jacob dan Frangky Batasina, serta membebankan kepada tiga terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3 juta.
(Finda Muhtar)
Baca juga:
Polres Minut Kawal Proses Pengukuran Lahan PT BMW di Paputungan