Amurang, BeritaManado — Dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Selasa (3/4/2018).
Kegiatan Rakornas Jakstranas ini dihadiri pula oleh Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Dr (Min) Christiany Eugenia Paruntu, SE, atau Tetty Paruntu bersama Ketua DPRD Kabupaten Minsel Jenny Johana Tumbuan, SE.
Dalam Rakornas kali ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.
Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).
“Perlu kerja keras dan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak dalam mengatasi permasalahan sampah nasional sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017″, kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK dalam keterangan persnya di kantor Kementerian LHK.
Untuk diketahui, pengelolaan sampah rumah tangga memasuki paradigma baru sejak 2008. Menjadi sesuatu yang dilakukan dengan memperhitungkan aspek ekonomi.
Karenanya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dilakukan KLHK saja atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi oleh seluruh Kementerian/Lembaga.
“Untuk mencapai target ini, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu enam bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota”, tambah Rosa Ratnawati.
Rakornas Jakstranas ini diperkirakan dihadiri 2000 peserta yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan HPSN 2018 melalui program Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) yang dilaksanakan diseluruh Indonesia.
TBBS dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan 21 April 2018, yang dikaitkan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April 2018. Meliputi sosialisasi kebijakan dan program pengelolaan sampah, gerakan kebersihan sampah dan fasilitasi kegiatan bersama masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan aksi bersama (colaboratif action) dalam pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
(Adv/TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Selasa (3/4/2018).
Kegiatan Rakornas Jakstranas ini dihadiri pula oleh Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Dr (Min) Christiany Eugenia Paruntu, SE, atau Tetty Paruntu bersama Ketua DPRD Kabupaten Minsel Jenny Johana Tumbuan, SE.
Dalam Rakornas kali ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.
Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).
“Perlu kerja keras dan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak dalam mengatasi permasalahan sampah nasional sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017″, kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK dalam keterangan persnya di kantor Kementerian LHK.
Untuk diketahui, pengelolaan sampah rumah tangga memasuki paradigma baru sejak 2008. Menjadi sesuatu yang dilakukan dengan memperhitungkan aspek ekonomi.
Karenanya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dilakukan KLHK saja atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi oleh seluruh Kementerian/Lembaga.
“Untuk mencapai target ini, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu enam bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota”, tambah Rosa Ratnawati.
Rakornas Jakstranas ini diperkirakan dihadiri 2000 peserta yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan HPSN 2018 melalui program Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) yang dilaksanakan diseluruh Indonesia.
TBBS dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan 21 April 2018, yang dikaitkan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April 2018. Meliputi sosialisasi kebijakan dan program pengelolaan sampah, gerakan kebersihan sampah dan fasilitasi kegiatan bersama masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan aksi bersama (colaboratif action) dalam pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
(Adv/TamuraWatung)