Manado – Dosen Universitas Negeri Manado Delbert Mongan SH menyatakan ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki hal ini berarti, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk pribadi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia menambahkan, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte.
“Ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki, yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda uang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ dan Pasal 275 UU LLAJ ayat 1, menjelaskan setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000.
Sementara itu bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Seperti diketahui, banyak trotoar di Kota Manado telah beralih fungsi bahkan menggunakan trotoar sebagai milik pribadi seperti di jalan Supratman (sepanjang SMP Negeri 1), perampatan (Kelurahan Banjer) Banjer. (rizath polii)
Manado – Dosen Universitas Negeri Manado Delbert Mongan SH menyatakan ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki hal ini berarti, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk pribadi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia menambahkan, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte.
“Ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki, yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda uang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ dan Pasal 275 UU LLAJ ayat 1, menjelaskan setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000.
Sementara itu bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Seperti diketahui, banyak trotoar di Kota Manado telah beralih fungsi bahkan menggunakan trotoar sebagai milik pribadi seperti di jalan Supratman (sepanjang SMP Negeri 1), perampatan (Kelurahan Banjer) Banjer. (rizath polii)