Tondano, BeritaManado.com — Gugatan Refly Miningka SSTP terhadap Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado berakhir dengan kemenangan.
Hal itu terkait dengan pemberhentian Moningka sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kakas beebrapa waktu lalu.
PTUN sendiri mengabulkan seluruh gugatan Moningka terhadap Sajow yang adalah atasannya sendiri
Dikonfirmasi BeritaManado.com, Kamis (11/1/2018), Moningka sendiri membenarkan kebenaran informasi tersebut.
“Dalam putusan PTUN, disana diperintahkan kepada Bupati Minahasa untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 461 tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam jabatan administrator dalam lingkup Pemkab Minahasa atas nama Refly O Moningka SSTP,” jelasnya
Tak hanya itu, putusan tersebut juga memerintahkan Bupati Minahasa untuk mencabut SK dan mengembalikan jabatan tergugat sebagai Sekretaris Kecamatan Kakas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Wilem Nainggolan SH tidak membantah adanya putusan tersebut.
“Kami akan naik banding atas putusan ini ke PTUN Makassar, karena pembatalan SK tidak mungkin dilakukan karena terkait aturan bahwa enam bulan sebelum masa jabatan berakhir seorang Bupati tidak boleh melakukan pergantian pejabat.
(Frangki Wullur)
Tondano, BeritaManado.com — Gugatan Refly Miningka SSTP terhadap Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado berakhir dengan kemenangan.
Hal itu terkait dengan pemberhentian Moningka sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kakas beebrapa waktu lalu.
PTUN sendiri mengabulkan seluruh gugatan Moningka terhadap Sajow yang adalah atasannya sendiri
Dikonfirmasi BeritaManado.com, Kamis (11/1/2018), Moningka sendiri membenarkan kebenaran informasi tersebut.
“Dalam putusan PTUN, disana diperintahkan kepada Bupati Minahasa untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 461 tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam jabatan administrator dalam lingkup Pemkab Minahasa atas nama Refly O Moningka SSTP,” jelasnya
Tak hanya itu, putusan tersebut juga memerintahkan Bupati Minahasa untuk mencabut SK dan mengembalikan jabatan tergugat sebagai Sekretaris Kecamatan Kakas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Wilem Nainggolan SH tidak membantah adanya putusan tersebut.
“Kami akan naik banding atas putusan ini ke PTUN Makassar, karena pembatalan SK tidak mungkin dilakukan karena terkait aturan bahwa enam bulan sebelum masa jabatan berakhir seorang Bupati tidak boleh melakukan pergantian pejabat.
(Frangki Wullur)