Manado – Setelah menjalani proses sidang sejak bulan Februari 2017, Rabu (7/6/2017) sidang putusan Perkara Perdata No. 12/G/2017/PTUN.MDO dan Perkara Perdata No. 13/G/2017/PTUN.MDO dengan amar putusan gugatan dikabulkan seluruh oleh persidangan.
Kasus ini bermula saat penjabat Bupati Sangihe kala itu Drs Jhon Palandung MSi melakukan mutasi ke posisi yang tidak sesuai dengan pangkat golongan, menonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan ada yang didemosi.
ASN yang tidak menerima hal tersebut pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum sebagian ASN Kabupaten Sangihe yang bertindak sebagai penggugat, Michael Jacobus kepada BeritaManado.com, Kamis (8/6/2017).
“Tindakan tersebut kan diambil karena ditengarai ada muatan politik karena menjelang Pilkada. Tapi putusan sidang tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga hasil putusan tersebut wajib dilaksanakan atau dengan kata lain, para ASN yang dimutasi saat itu harus kembali keposisinya semula,” ujar Michael.
Meski demikian, lanjutnya, kondisi tersebut bukanlah menjadi masalah bagi Bupati Sangihe yang baru karena para ASN tetap akan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta mendukung kepemimpinan yang baru.
“Tidak ada masalah. Kuasa hukum Bupati yang sekarang juga sudah memastikan tidak akan mengambil langkah banding,” tambahnya.
Berkaca dari kasus ini, Michael pun sekaligus mengingatkan para calon penjabat kepala daerah untuk periode pilkada 2018 untuk menjalankan tugasnya dengan profesional sebagai ASN tanpa mempedulikan kepentingan politik.
“Kasus ini jadi bukti kalau jangan main-main dengan tanggungjawab yang dipercayakan,” tutupnya. (srisurya)
Baca juga:
Manado – Setelah menjalani proses sidang sejak bulan Februari 2017, Rabu (7/6/2017) sidang putusan Perkara Perdata No. 12/G/2017/PTUN.MDO dan Perkara Perdata No. 13/G/2017/PTUN.MDO dengan amar putusan gugatan dikabulkan seluruh oleh persidangan.
Kasus ini bermula saat penjabat Bupati Sangihe kala itu Drs Jhon Palandung MSi melakukan mutasi ke posisi yang tidak sesuai dengan pangkat golongan, menonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan ada yang didemosi.
ASN yang tidak menerima hal tersebut pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum sebagian ASN Kabupaten Sangihe yang bertindak sebagai penggugat, Michael Jacobus kepada BeritaManado.com, Kamis (8/6/2017).
“Tindakan tersebut kan diambil karena ditengarai ada muatan politik karena menjelang Pilkada. Tapi putusan sidang tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga hasil putusan tersebut wajib dilaksanakan atau dengan kata lain, para ASN yang dimutasi saat itu harus kembali keposisinya semula,” ujar Michael.
Meski demikian, lanjutnya, kondisi tersebut bukanlah menjadi masalah bagi Bupati Sangihe yang baru karena para ASN tetap akan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta mendukung kepemimpinan yang baru.
“Tidak ada masalah. Kuasa hukum Bupati yang sekarang juga sudah memastikan tidak akan mengambil langkah banding,” tambahnya.
Berkaca dari kasus ini, Michael pun sekaligus mengingatkan para calon penjabat kepala daerah untuk periode pilkada 2018 untuk menjalankan tugasnya dengan profesional sebagai ASN tanpa mempedulikan kepentingan politik.
“Kasus ini jadi bukti kalau jangan main-main dengan tanggungjawab yang dipercayakan,” tutupnya. (srisurya)
Baca juga: