Manado – Anggota Komisi I DPRD Sulut, Jems Tuuk, mempertanyakan alasan pemerintah menamakan Stadion Kawangkoan menggunakan nama Dr Sinyo Harry Sarundajang. Hal tersebut diutarakan Tuuk saat rapat evaluasi Komisi I bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, Jumat (2/10/2015).
“Seberapa besar peran Biro Hukum atas penamaan Stadion Kawangkoan menggunakan nama Dr Sinyo Harry Sarundajang? Berdasarkan Permendagri ada aturan untuk penamaan jalan maupun fasilitas lainnya,” ujar Tuuk pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Ferdinand Mewengkang.
Menanggapi pertanyaan Jems Tuuk, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Glady Kawatu, menegaskan belum ada pemberian nama Stadion Kawangkoan. Biro Hukum lanjut Kawatu belum melakukan kajian hukum atas penamaan Stadion Kawangkoan.
“Karena belum ada kajian hukum. Saya sudah konfirmasi Kadispora belum ada nama. Rencana penggunaan nama Dr Sinyo Harry Sarundajang berdasarkan aspirasi masyarakat melihat juga beliau sebagai tokoh olahraga juga orang Kawangkoan,” terang Kawatu. (jerrypalohoon)
Manado – Anggota Komisi I DPRD Sulut, Jems Tuuk, mempertanyakan alasan pemerintah menamakan Stadion Kawangkoan menggunakan nama Dr Sinyo Harry Sarundajang. Hal tersebut diutarakan Tuuk saat rapat evaluasi Komisi I bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, Jumat (2/10/2015).
“Seberapa besar peran Biro Hukum atas penamaan Stadion Kawangkoan menggunakan nama Dr Sinyo Harry Sarundajang? Berdasarkan Permendagri ada aturan untuk penamaan jalan maupun fasilitas lainnya,” ujar Tuuk pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Ferdinand Mewengkang.
Menanggapi pertanyaan Jems Tuuk, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Glady Kawatu, menegaskan belum ada pemberian nama Stadion Kawangkoan. Biro Hukum lanjut Kawatu belum melakukan kajian hukum atas penamaan Stadion Kawangkoan.
“Karena belum ada kajian hukum. Saya sudah konfirmasi Kadispora belum ada nama. Rencana penggunaan nama Dr Sinyo Harry Sarundajang berdasarkan aspirasi masyarakat melihat juga beliau sebagai tokoh olahraga juga orang Kawangkoan,” terang Kawatu. (jerrypalohoon)