Manado – Masalah yang dihadapi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado dibawah pimpinan Fery Keintjem belum usai.
Pasalnya, Selasa (29/8/2017) siang nanti, Polda Sulut dijadwalkan akan melaksanakan gelar perkara mengenai transparansi penanganan perkara atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring PD Pasar pada 15 Desember 2016 lalu sesuai permintaan Djafar Lihawa dan Syahabudin Ardin Noho yang tergabung dalam Forum Pedagang Bersatu.
Informasi tersebut didapat BeritaManado.com dari surat panggilan gelar perkara tertanggal Selasa 29 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Wadir Kriminal Khusus AKBP Sumitro SH.
Belum habis soal gelar perkara, urusan PD Pasar Manado dengan hukum berlanjut karena laporan yang dilayangkan Abdul Gani Tamimu kepada Polda Sulut yang melaporkan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado karena masalah proyek MCK.
Laporan polisi bernomor STTP/667.a/VIII/2017/SPKT terhadap Dirut PD Pasar tersebut menjelaskan dengan rinci mengenai uang muka kontrak MCK di Pasar Bersehati.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan, pada pertengahan Januari 2017 pelapor memberikan uang sebesar Rp 110 Juta kepada PD Pasar Manado dengan catatan pelapor akan mendapatkan proyek pembangunan MCK sesuai aturan PD Pasar.
Pelapor kemudian kecewa karena meski sudah menghubungi PD Pasar Manado lewat Whatsapp (WA) tapi yang bersangkutan tidak mendapat kontrak MCK.
Hingga saat ini, awak media masih menanti dilaksanakannya gelar perkara di lantai 1 Polda Sulut. (srisurya)
Manado – Masalah yang dihadapi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado dibawah pimpinan Fery Keintjem belum usai.
Pasalnya, Selasa (29/8/2017) siang nanti, Polda Sulut dijadwalkan akan melaksanakan gelar perkara mengenai transparansi penanganan perkara atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring PD Pasar pada 15 Desember 2016 lalu sesuai permintaan Djafar Lihawa dan Syahabudin Ardin Noho yang tergabung dalam Forum Pedagang Bersatu.
Informasi tersebut didapat BeritaManado.com dari surat panggilan gelar perkara tertanggal Selasa 29 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Wadir Kriminal Khusus AKBP Sumitro SH.
Belum habis soal gelar perkara, urusan PD Pasar Manado dengan hukum berlanjut karena laporan yang dilayangkan Abdul Gani Tamimu kepada Polda Sulut yang melaporkan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado karena masalah proyek MCK.
Laporan polisi bernomor STTP/667.a/VIII/2017/SPKT terhadap Dirut PD Pasar tersebut menjelaskan dengan rinci mengenai uang muka kontrak MCK di Pasar Bersehati.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan, pada pertengahan Januari 2017 pelapor memberikan uang sebesar Rp 110 Juta kepada PD Pasar Manado dengan catatan pelapor akan mendapatkan proyek pembangunan MCK sesuai aturan PD Pasar.
Pelapor kemudian kecewa karena meski sudah menghubungi PD Pasar Manado lewat Whatsapp (WA) tapi yang bersangkutan tidak mendapat kontrak MCK.
Hingga saat ini, awak media masih menanti dilaksanakannya gelar perkara di lantai 1 Polda Sulut. (srisurya)