Kawangkoan, BeritaManado.com — Kegiatan Patroli yang dilakukan Polsek Kawangkoan pada Minggu (19/8/2018) malam kemarin sekitar pukul 17.00 WITA berhasil mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti senjata tajam dan kendaraan roda dua merk Honda Vario warna hitam serta bahan potas.
Informasi dari pihak kepolisian setempat, lelaki tersebut berinisial R (36) warga Perum Matungkas Lingkungan II Kecamatan Airmadidi.
Setelah diperiksa lebih lanjut, bersama R polisi menemukan senjata tajam jenis pisau badik dan besi yang juga telah diamankan di Mapolsek Kawangkoan.
Polisi menjelaskan bahwa R sesaat sebelum diamankan polisi sementara menjalankan aksinya melepas potas di kompleks Bukit Kasih Kanonang, namun saying perbuatannya itu keburu dilihat oleh warga dan melaporkannya kepadapihak kepolisian.
Kebetulan ada anggota Polsek Kawangkoan yang melakukan patrol di lokasi yang dipimpin Bripka Takdir Anwar.
Bersama warga, polisi menemukan R yang menggunakan sepeda motor dan satu ekor anjing yang sudah mati karena diduga telah memakan potas.
R langsung diamankan polisi dan dari tangannya polisi mengamankan potas dan senjata tajam jenis pisau berukuran panjang dan langsung digiring ke Mapolsek Kawangkoan.
Kasubah Humas Polres Minahasa AKP Hilman Rohendi kepada wartawan membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa R akan terus menjalani pemeriksaan secara lebih mendalam oleh penyidik.
“Kepada R akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 atas dugaan membawasenjata penikam atau senjata penusuk, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” jelas Rohendi.
(***/Frangki Wullur)
Kawangkoan, BeritaManado.com — Kegiatan Patroli yang dilakukan Polsek Kawangkoan pada Minggu (19/8/2018) malam kemarin sekitar pukul 17.00 WITA berhasil mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti senjata tajam dan kendaraan roda dua merk Honda Vario warna hitam serta bahan potas.
Informasi dari pihak kepolisian setempat, lelaki tersebut berinisial R (36) warga Perum Matungkas Lingkungan II Kecamatan Airmadidi.
Setelah diperiksa lebih lanjut, bersama R polisi menemukan senjata tajam jenis pisau badik dan besi yang juga telah diamankan di Mapolsek Kawangkoan.
Polisi menjelaskan bahwa R sesaat sebelum diamankan polisi sementara menjalankan aksinya melepas potas di kompleks Bukit Kasih Kanonang, namun saying perbuatannya itu keburu dilihat oleh warga dan melaporkannya kepadapihak kepolisian.
Kebetulan ada anggota Polsek Kawangkoan yang melakukan patrol di lokasi yang dipimpin Bripka Takdir Anwar.
Bersama warga, polisi menemukan R yang menggunakan sepeda motor dan satu ekor anjing yang sudah mati karena diduga telah memakan potas.
R langsung diamankan polisi dan dari tangannya polisi mengamankan potas dan senjata tajam jenis pisau berukuran panjang dan langsung digiring ke Mapolsek Kawangkoan.
Kasubah Humas Polres Minahasa AKP Hilman Rohendi kepada wartawan membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa R akan terus menjalani pemeriksaan secara lebih mendalam oleh penyidik.
“Kepada R akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 atas dugaan membawasenjata penikam atau senjata penusuk, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” jelas Rohendi.
(***/Frangki Wullur)