Manado – Disahkannya UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan oleh DPRD menuai kritikan dari berbagai kalangan. Kali ini, Gerakan Angkatan Mahasiswa Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Manado angkat bicara.
Ruby Rumpesak sekretaris GAMKI Kota Manado menuding, UU Pilkada yang beberapa waktu lalu telah disahkan oleh DPR RI, merupakan pemasungan hak politik rakyat dan kemunduran demokrasi.
“Pengesahan UU Pilkada lewat DPRD merupakan kemunduran demokrasi sekaligus pemasungan hak politik rakyat. Karena sistem Pilkada melalui DPRD sudah pernah kita lewati, dan Pilkada langsung adalah penyempurnaan dari sistem demokrasi terdahulu,” kata Rumpesak.
Mantan ketua Senat Mahasiswa (Semah) Fakultas Hukum Unsrat ini menilai, pada era demokrasi saat ini telah terjadi kemunduran sistem demokrasi yang seharusnya telah berjalan maju.
Meski begitu, diri merasa optimis jika ada pihak yang mengambil upaya ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan mementahkan UU tersebut.
“Jika Pilkada kembali lagi ke sistem keterwakilan di DPRD berarti proses demokrasi ini berjalan mundur bukannya maju. Tapi kami yakin bahwa proses uji materi di MK akan merubah perubahan UU ini dan menggagalkannya serta mengembalikan hak-hak rakyat melalui Pilkada langsung,” tandas Rumpesak. (leriandokambey)
Manado – Disahkannya UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan oleh DPRD menuai kritikan dari berbagai kalangan. Kali ini, Gerakan Angkatan Mahasiswa Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Manado angkat bicara.
Ruby Rumpesak sekretaris GAMKI Kota Manado menuding, UU Pilkada yang beberapa waktu lalu telah disahkan oleh DPR RI, merupakan pemasungan hak politik rakyat dan kemunduran demokrasi.
“Pengesahan UU Pilkada lewat DPRD merupakan kemunduran demokrasi sekaligus pemasungan hak politik rakyat. Karena sistem Pilkada melalui DPRD sudah pernah kita lewati, dan Pilkada langsung adalah penyempurnaan dari sistem demokrasi terdahulu,” kata Rumpesak.
Mantan ketua Senat Mahasiswa (Semah) Fakultas Hukum Unsrat ini menilai, pada era demokrasi saat ini telah terjadi kemunduran sistem demokrasi yang seharusnya telah berjalan maju.
Meski begitu, diri merasa optimis jika ada pihak yang mengambil upaya ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan mementahkan UU tersebut.
“Jika Pilkada kembali lagi ke sistem keterwakilan di DPRD berarti proses demokrasi ini berjalan mundur bukannya maju. Tapi kami yakin bahwa proses uji materi di MK akan merubah perubahan UU ini dan menggagalkannya serta mengembalikan hak-hak rakyat melalui Pilkada langsung,” tandas Rumpesak. (leriandokambey)