Tomohon – Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon Jerry Patilima enggan mengomentari lebih soal penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tomohon atas kasus dugaan retribusi ilegal yang terjadi pada tahun 2013 lalu.
“No comment ya,” ungkapnya kepada beritamanado.com saat bersua dengannya di sela-sela sidang paripurna DPRD Kota Tomohon belum lama ini. Patilima sendiri yang saat ini menjabat staf ahli walikota bidang adalah kepala Kadis ESDM tahun 2013 sebelum digantikan Jeane Bolang SH.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Kasie Intel Togap Silalahi SH menerangkan bahwa kasus ini terus mengalami perkembangan. “Ya, sedang dalam pemberkasan. Untuk ke depan tinggal menunggu pengembangan yang sedang kami lakukan. Kalau soal dugaan kerugian negara dari empat perusahaan saja sudah sekitar 100 juta,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tomohon disebut-sebut segera menetapkan oknum pejabat aktif di Pemkot Tomohon sebagai tersangka. Informasi yang dirangkum, pejabat eselon II ini diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon tahun 2013 yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 100 juta. “Pengembangan kasus dugaan korupsi retribusi Pajak Galian C dari tahun 2008 sampai 2010 dimana dalam kasus tersebut telah menetapkan mantan Kepala Bidang di Dinas ESDM JS alias Jerry sebagai tersangka,” beber Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Togap Silalahi SH, Rabu (23/7/2014) lalu.
Dijelaskannya, modus dari oknum pejabat ini dalam menjalankan ‘aksinya’ adalah dengan meminta sejumlah uang dari para pengusaha sekitar Rp 20 juta sebagai ongkos penerbitan izin. Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah namun diduga masuk ke kantong pribadi. “Kami telah meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 18 Juli silam. Berdasarkan keterangan dari beberapa pihak terkait mengindikasikan adanya keterlibatan langsung oknum tersebut,” katanya seraya masih menyimpan nama oknum ini.
“Kami tinggal menunggu audit dari BPKP selaku lembaga pihak resmi yang mengeluarkan data kerugian negara. Soal kapan Kejari Tomohon menetapkan tersangka akan dilakukan secepat mungkin. Kita tunggu saja, mungkin dalam beberapa hari ke depan. Dan kita akan terus memperdalam kasus ini. Ingat, Kejari Tomohon tidak tidur membongkar kasus dugaan korupsi. Prinsipnya kita membantu Pemkot Tomohon membersihkan perkara korupsi,” pungkasnya. (Recky Pelealu)