Bitung – Kendati tak mengantongi izin, lokasi galian C di Kota Bitung terus bermunculan.
Ironinya, menjamurnya lokasi galian C jenis pasir itu tak mendapat perhatian dari Pemkot Bitung dan jajaran Polres Bitung, padahal tak mengantongi izin.
“Timbul tanda tanya besar bagi kami, kenapa lokasi-lokasi galian pasir tak berizin itu tak ditindak. Malah terkesan dibiarkan, padahal sudah jelas-jelas merusak lingkungan,” kata pemerhati lingkungan, Wesly Tamasiro, Selasa (23/05/2017).
Wesly menyangkan sikap Pemkot yang hingga kini tak bereaksi dengan terus bermunculan lokasi baru galian pasir, padahal menurutnya Pemkot selama ini selalu mengkampanyekan peduli lingkungan.
“Sangat tidak sejalan dengan komitmen Pemkot peduli lingkungan, sementara galian pasir tetap dibiarkan merusak lingkungan,” katanya.
Sementara itu, dari informasi, lokasi galian pasir yang hingga kini masih terus beroperasi dan diduga tak mengantongi izin adalah lokasi di Kelurahan Tewaan, Kumersot, Apela Dua serta Kuala Bir Girian.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, Sadat Minabari ketika dikonfirmasi soal galian pasir illegal menyatakan pihakanya akan segera berkoordinasi dengan Provinsi.
Mengingat soal izin galian C termasuk pasir merupakan wewenang pemerintah Provinsi Sulut, bukan Pemkot.(abinenobm)
Bitung – Kendati tak mengantongi izin, lokasi galian C di Kota Bitung terus bermunculan.
Ironinya, menjamurnya lokasi galian C jenis pasir itu tak mendapat perhatian dari Pemkot Bitung dan jajaran Polres Bitung, padahal tak mengantongi izin.
“Timbul tanda tanya besar bagi kami, kenapa lokasi-lokasi galian pasir tak berizin itu tak ditindak. Malah terkesan dibiarkan, padahal sudah jelas-jelas merusak lingkungan,” kata pemerhati lingkungan, Wesly Tamasiro, Selasa (23/05/2017).
Wesly menyangkan sikap Pemkot yang hingga kini tak bereaksi dengan terus bermunculan lokasi baru galian pasir, padahal menurutnya Pemkot selama ini selalu mengkampanyekan peduli lingkungan.
“Sangat tidak sejalan dengan komitmen Pemkot peduli lingkungan, sementara galian pasir tetap dibiarkan merusak lingkungan,” katanya.
Sementara itu, dari informasi, lokasi galian pasir yang hingga kini masih terus beroperasi dan diduga tak mengantongi izin adalah lokasi di Kelurahan Tewaan, Kumersot, Apela Dua serta Kuala Bir Girian.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, Sadat Minabari ketika dikonfirmasi soal galian pasir illegal menyatakan pihakanya akan segera berkoordinasi dengan Provinsi.
Mengingat soal izin galian C termasuk pasir merupakan wewenang pemerintah Provinsi Sulut, bukan Pemkot.(abinenobm)