Manado – Pembahasan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (biasa disebut Perda Miras) oleh DPRD Sulut melibatkan tim pakar dari kalangan akademisi.
Menurut Frederik Worang, Dosen Tata Kelola dan Bisnis Unsrat, inti dari revisi Perda untuk memberikan dukungan kepada petani cap tikus.
“Intinya dukungan untuk kepentingan ekonomi, kebiasaan (budaya) serta kesejahteraan masyarakat”, tutur Worang usai pembahasan di DPRD Sulut yang dipimpin Ketua Baleg Teddy Kumaat, Rabu (4/3/2015).
Lanjut Worang, Perda akan membuka peluang kepada investor baru untuk membangun pabrik menggunakan bahan baku dari pohon seho. Namun diperlukan pengendalian miras, enforcement bagi yang melanggar.
“Dinas Perindag juga harus pro petani bukan pro menteri di pusat. Cerdas melihat fenomena serta kreatif seperti rekan-rekan mereka Dinas Perindag Bali yang pro rakyat”, tukas Worang.
Sebelumnya kepada wartawan Ketua Baleg DPRD Sulut Teddy Kumaat mengatakan revisi Perda untuk penyempurnaan. Selanjutnya DPRD mengagendakan pertemuan dengan stake holder terkait.
“Pertemuan berikut dengan kepolisian dan kejaksaan kemudian dengan stake holder yakni petani, tokoh agama, penjual, pabrikan dan lain-lain”, tutur Kumaat. (jerrypalohoon)