Manado—Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPRD Sulut melakukan pembahasan soal siapa tenaga ahli yang bakal ditunjuk untuk membantu tugas-tugas mereka.
“Seluruh anggota FPG yang berjumlah 12 orang berembuk menentukan siapa yang bakal menjadi tenaga ahli, termasuk nama Fanny Kaparang sudah disepakati untuk kita usulkan,” jelas Ketua FPG Eddyson Masengi, akhir pekan lalu.
Usulan nama tenaga ahli ini sendiri menurut Masengi merupakan hak penuh dari FPG. Namun dirinya sangat menyayangkan jumlah tenaga ahli yang disiapkan sama dengan fraksi lain yakni hanya satu orang. Padahal menurut Masengi FPG memiliki 12 anggota di Deprov Sulut, namun sayang disamakan
dengan FPDS yang sama-sama satu fraksi.
Adapun persyaratan penunjukkan tenaga ahli yang ditetapkan FPG menurut Masengi harus memiliki kompetensi. Dimana jika tenaga tersebut S1 maka minimal memiliki pengalaman kerja 3 tahun, S2 minimal 2 tahun dan S3 minimal 1 tahun.
“Juga harus memahami pemerintahan serta tupoksi Deprov, karena jelas nantinya tenaga ini sangat kami butuhkan dalam membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan FPG di Deprov Sulut,” kata Mansengi.
Tak hanya itu, malah pihaknya menetapkan persyaratan khusus yakni punya waktu yang cukup untuk fraksi terutama hadir dalam rapat fraksi untuk membuat notulen, pandangan umum dan pandangn akhir. Serta berdidekasi terhdap partai yakni PG dalam menjalankan tugasnya. (EN)
Manado—Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPRD Sulut melakukan pembahasan soal siapa tenaga ahli yang bakal ditunjuk untuk membantu tugas-tugas mereka.
“Seluruh anggota FPG yang berjumlah 12 orang berembuk menentukan siapa yang bakal menjadi tenaga ahli, termasuk nama Fanny Kaparang sudah disepakati untuk kita usulkan,” jelas Ketua FPG Eddyson Masengi, akhir pekan lalu.
Usulan nama tenaga ahli ini sendiri menurut Masengi merupakan hak penuh dari FPG. Namun dirinya sangat menyayangkan jumlah tenaga ahli yang disiapkan sama dengan fraksi lain yakni hanya satu orang. Padahal menurut Masengi FPG memiliki 12 anggota di Deprov Sulut, namun sayang disamakan
dengan FPDS yang sama-sama satu fraksi.
Adapun persyaratan penunjukkan tenaga ahli yang ditetapkan FPG menurut Masengi harus memiliki kompetensi. Dimana jika tenaga tersebut S1 maka minimal memiliki pengalaman kerja 3 tahun, S2 minimal 2 tahun dan S3 minimal 1 tahun.
“Juga harus memahami pemerintahan serta tupoksi Deprov, karena jelas nantinya tenaga ini sangat kami butuhkan dalam membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan FPG di Deprov Sulut,” kata Mansengi.
Tak hanya itu, malah pihaknya menetapkan persyaratan khusus yakni punya waktu yang cukup untuk fraksi terutama hadir dalam rapat fraksi untuk membuat notulen, pandangan umum dan pandangn akhir. Serta berdidekasi terhdap partai yakni PG dalam menjalankan tugasnya. (EN)