Manado, BeritaManado.com – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Forum Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut di ruang VIP lantai 3 Kantor DPRD Sulut, Jumat (15/2/2018).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Rapat dibuka Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu SH, mengatakan bahwa rapat ini guna mengatur atau menyinkronkan penyusunan dokumen perencanaan SKPD.
“Aturan baru yang mengharuskan suatu kebijakan atau program sebelum diuji publikkan, program tersebut harus dibahas di forum SKPD terlebih dahulu. Semangat dari kegiatan ini tentunya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih tupoksi antar provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sulut, Damny Tendean, mewakili Sekwan Mononutu.
Senada dikatakan Okta Lapian selaku PPTK bahwa kegiatan ini sebagai sinkronisasi dan perumusan Renja Sekretariat DPRD.
“Forum seperti ini di DPRD se-Sulut sudah dilaksanakan sejak 2012 dan itu harus terus dilakukan setiap tahun karena arahan sesuai Permendagri. Sedangkan instansi terkait adalah seluruh sekretariat DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut,” terang Okta Lapian.
(***/JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Forum Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut di ruang VIP lantai 3 Kantor DPRD Sulut, Jumat (15/2/2018).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Rapat dibuka Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu SH, mengatakan bahwa rapat ini guna mengatur atau menyinkronkan penyusunan dokumen perencanaan SKPD.
“Aturan baru yang mengharuskan suatu kebijakan atau program sebelum diuji publikkan, program tersebut harus dibahas di forum SKPD terlebih dahulu. Semangat dari kegiatan ini tentunya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih tupoksi antar provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sulut, Damny Tendean, mewakili Sekwan Mononutu.
Senada dikatakan Okta Lapian selaku PPTK bahwa kegiatan ini sebagai sinkronisasi dan perumusan Renja Sekretariat DPRD.
“Forum seperti ini di DPRD se-Sulut sudah dilaksanakan sejak 2012 dan itu harus terus dilakukan setiap tahun karena arahan sesuai Permendagri. Sedangkan instansi terkait adalah seluruh sekretariat DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut,” terang Okta Lapian.
(***/JerryPalohoon)