Teep—Lagi-lagi Desa Teep Kecamatan Amurang Barat menjadi perhatian Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP). Pasalnya, sejumlah proyek berasal dari APBD tahun 2012 diduga semuanya terjadi permainan. Lebih parah lagi, instansi terkait hanya diam seribu bahasa. Termasuk diantaranya, oknum Hukum Tua Desa Teep TK.
‘’Ya, benar proyek Padat Karya milik Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel dikerjakan tahun 2012. Total anggaran Rp 120 juta, tetapi hasil pekerjaannya diduga hanya sekitar Rp 25 juta. Kemudian, dimana sisa anggaran sebesar Rp 95 juta,’’ tanya Ketua FMPP Notji Katihokang, SPd dan Sekretaris Oudy Tambajong kepada media ini.
Lanjut keduanya, seharusnya proyek padat karya dibangun ditengah masyarata miskin. Bukannya dibuat untuk kepentingan keluarga tertentu. Parahnya, proyek tersebut kuat dugaan andilnya dilakukan oknum Hukum Tua TK bersama PPK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel.
‘’Oleh sebab itu, FMPP Teep meminta supaya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel turun dan menindaklanjuti langsung ke lapangan. Kalau tidak, maka janji FMPP akan membawa ke jakur hukum,’’ tegas keduanya.
Katihokang juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah disampaikan kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel. Dalam laporan tersebut tembusannya kepada Bupati Tetty Paruntu.
‘’Apabila, belum ada tindakan resmi dari instansi terkait. Maka, FMPP Teep akan segera melapor ke Polres Minsel atau Kejari Amurang,’’ tukas keduanya. (and)
Teep—Lagi-lagi Desa Teep Kecamatan Amurang Barat menjadi perhatian Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP). Pasalnya, sejumlah proyek berasal dari APBD tahun 2012 diduga semuanya terjadi permainan. Lebih parah lagi, instansi terkait hanya diam seribu bahasa. Termasuk diantaranya, oknum Hukum Tua Desa Teep TK.
‘’Ya, benar proyek Padat Karya milik Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel dikerjakan tahun 2012. Total anggaran Rp 120 juta, tetapi hasil pekerjaannya diduga hanya sekitar Rp 25 juta. Kemudian, dimana sisa anggaran sebesar Rp 95 juta,’’ tanya Ketua FMPP Notji Katihokang, SPd dan Sekretaris Oudy Tambajong kepada media ini.
Lanjut keduanya, seharusnya proyek padat karya dibangun ditengah masyarata miskin. Bukannya dibuat untuk kepentingan keluarga tertentu. Parahnya, proyek tersebut kuat dugaan andilnya dilakukan oknum Hukum Tua TK bersama PPK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel.
‘’Oleh sebab itu, FMPP Teep meminta supaya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel turun dan menindaklanjuti langsung ke lapangan. Kalau tidak, maka janji FMPP akan membawa ke jakur hukum,’’ tegas keduanya.
Katihokang juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah disampaikan kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel. Dalam laporan tersebut tembusannya kepada Bupati Tetty Paruntu.
‘’Apabila, belum ada tindakan resmi dari instansi terkait. Maka, FMPP Teep akan segera melapor ke Polres Minsel atau Kejari Amurang,’’ tukas keduanya. (and)