Manado, BeritaManado.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (FH Unsrat), Dr Flora Kalalo SH MH menyampaikan beberapa hal saat memberikan sambutan dalam rangka memperingati Dies Natalis ke 60, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (FH Unsrat) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beberapa waktu yang lalu (14/8/2018), bertempat di ruang aula lantai 5 FH Unsrat.
Dalam sambutannya, Flora Kalalo menyebut bahwa perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman bagi setiap warga masyarakatnya.
“Karena itu sudah terbingkai dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2006. Melihat pentingnya peran saksi korban maka kami dari FH Unsrat menggagas rencana kegiatan seminar sebagai momentum ketika kami berulangtahun ke 60 dalam dies natalis.
Lanjutnya, dalam rangka itu pula pihaknya bersama dengan Ketua Panitia Sonya Sinombor yang merupakan wartawan senior kompas didampingi Sekretaris Panitia Dr Dani Pinasang SH MH sebagai staff pengajar FH menggelar kegiatan ini yang merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dalam proses tri dharma perguruan tinggi.
“Pada kesempatan ini saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Ketua LPSK berserta jajarannya yang bersedia hadir dalam kesempatan ini,” ujar Flora Kalalo.
Diketahui, tema yang diusung adalah “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Hukum Pidana di Indonesia”
Pantauan BeritaManado.com, hadir Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai sebagai keynote speaker.
(PaulMoningka)