Jakarta, BeritaManado.com — Figur-figur yang tampil di beberapa pentas demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui jalur independen atau perorangan nyatanya belum bisa berbuat banyak, selain kader sebuah partai politik yang memanfaatkan jalur tersebut.
Memang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimungkinkan pencalonan ditempul melalui partai politik dan perorangan.
Akan tetapi menurut akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado Dr Ferry Liando, bahwa porsi jalur independen telah menyimpang dari tujuan UU tentang Pilkada.
“Seharusnya jalur perorangan diisi oleh oleh figur-figur bukan kader parpol yang berkualitas dan disenangi publik namun tidak diakomodir oleh partai politik,” kata Liando.
Ditambahkannya, cara demikian adalah keliru, sehingga kedepan payung hukum tersebut perlu dikoreksi untuk nantinya menjadi wadah dari orang-orang yang siap memberi diri tetapi bukan dari partai politik.
(Frangki Wullur)