Manado – Setelah dilakukan penyegelan pada sejumlah kios milik oknum anggota DPRD provinsi Sulut inisial A di Shopping Center, Senin (6/3/2017) kemarin, Dirut PD Pasar Manado Ferry Keintjem memastikan, apabila minggu ini belum ada penyelesaian pembayaran, pekan depan pihak A akan menerima surat perintah pengosongan.
Kepada BeritaManado.com, Ferry Keintjem mengatakan, pihaknya hanya menegakkan aturan dan memastikan tidak ada yang kebal hukum.
“Tidak ada satu manusiapun di muka bumi ini yang kebal hukum. Kita hanya menegakkan aturan. Minggu ini kita kasih waktu untuk menyelesaikan, kalau tidak selesai minggu depan ada perintah pengosongan. Kita segel berdasarkan aturan yang harus kita laksanakan. Kita negosiasi secara formal bukan kekeluargaan karena ini mau masuk ranah hukum,” ujar Ferry.
Ferry pun memastikan pihaknya tidak mau terjebak dua kali dalam negosiasi yang menghasilkan surat pernyataan karena dinilai tidak menyelesaikan masalah.
“Kalau kekeluargaan, itu waktu lalu yang sampai ada surat pernyataan. Sekarang kita segel dulu baru kita bicarakan. Kalau bicarakan dulu baru segel nanti akan berakhir dengan surat pernyataan lagi. Kita tidak mau dijebak dua kali,” tambahnya. (sandy/sri)
BACA JUGA:
- Kliennya Tak Saksikan Pengukuran Luas Ruangan, Kuasa Hukum Sebut PD Pasar Aroga
- Benny Parasan Dukung PD Pasar Manado Selamatkan Aset Daerah
Manado – Setelah dilakukan penyegelan pada sejumlah kios milik oknum anggota DPRD provinsi Sulut inisial A di Shopping Center, Senin (6/3/2017) kemarin, Dirut PD Pasar Manado Ferry Keintjem memastikan, apabila minggu ini belum ada penyelesaian pembayaran, pekan depan pihak A akan menerima surat perintah pengosongan.
Kepada BeritaManado.com, Ferry Keintjem mengatakan, pihaknya hanya menegakkan aturan dan memastikan tidak ada yang kebal hukum.
“Tidak ada satu manusiapun di muka bumi ini yang kebal hukum. Kita hanya menegakkan aturan. Minggu ini kita kasih waktu untuk menyelesaikan, kalau tidak selesai minggu depan ada perintah pengosongan. Kita segel berdasarkan aturan yang harus kita laksanakan. Kita negosiasi secara formal bukan kekeluargaan karena ini mau masuk ranah hukum,” ujar Ferry.
Ferry pun memastikan pihaknya tidak mau terjebak dua kali dalam negosiasi yang menghasilkan surat pernyataan karena dinilai tidak menyelesaikan masalah.
“Kalau kekeluargaan, itu waktu lalu yang sampai ada surat pernyataan. Sekarang kita segel dulu baru kita bicarakan. Kalau bicarakan dulu baru segel nanti akan berakhir dengan surat pernyataan lagi. Kita tidak mau dijebak dua kali,” tambahnya. (sandy/sri)
BACA JUGA:
- Kliennya Tak Saksikan Pengukuran Luas Ruangan, Kuasa Hukum Sebut PD Pasar Aroga
- Benny Parasan Dukung PD Pasar Manado Selamatkan Aset Daerah