Manado – Fakultas Hukum UKIT Wenas menggelar Penyuluhan Hukum pada Senin (27/6/2016) di Desa Pungkol Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 orang masyarakat yang ingin mendengarkan langsung berbagai penyuluhan hukm salah satunya mengenai keluhan masyarakat terhadap PT. PP London Sumatera sebagai perusahan coklat yang sudah sangat merugikan warga.
“Masih banyak keluhan yang kami terimah dari masyarakat mengenai pelanggaran tenaga kerja yang diatur dalam UU. No. 13 Tahun 2013, untuk itu sekiranya penyuluhan ini dapat memberikan pencerahan baru agar lebih tahu mengenai aturan tersebut,” jelas Ferbian Marlon Maramis SH. MH Koordinator LBH Fakultas Hukum UKIT Wenas.
Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk lebih memperhatikan nasib para petani coklat dan para pekerja yang ada di PT. PP London Sumetera.
“Kesejahteraan petani dan nasib pekerja, digantungkan kepada pemerintah dan perusahan, untuk itu. Pemda Minsel harus lebih giat melakukan terobosan agar bisa meningkatkan taraf hidup para pekerja,” tandasnya.
Penyuluhan hukum ini pula mendapat apresiasi yang sangat positif dari masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini, diantaranya Ketua LBH UKIT Wenas Handry Kawet SH. MH. MM, dan Penasehat LBH UKIT Wenas Janess Palilingan SH. MH. (Risat)
Manado – Fakultas Hukum UKIT Wenas menggelar Penyuluhan Hukum pada Senin (27/6/2016) di Desa Pungkol Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 orang masyarakat yang ingin mendengarkan langsung berbagai penyuluhan hukm salah satunya mengenai keluhan masyarakat terhadap PT. PP London Sumatera sebagai perusahan coklat yang sudah sangat merugikan warga.
“Masih banyak keluhan yang kami terimah dari masyarakat mengenai pelanggaran tenaga kerja yang diatur dalam UU. No. 13 Tahun 2013, untuk itu sekiranya penyuluhan ini dapat memberikan pencerahan baru agar lebih tahu mengenai aturan tersebut,” jelas Ferbian Marlon Maramis SH. MH Koordinator LBH Fakultas Hukum UKIT Wenas.
Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk lebih memperhatikan nasib para petani coklat dan para pekerja yang ada di PT. PP London Sumetera.
“Kesejahteraan petani dan nasib pekerja, digantungkan kepada pemerintah dan perusahan, untuk itu. Pemda Minsel harus lebih giat melakukan terobosan agar bisa meningkatkan taraf hidup para pekerja,” tandasnya.
Penyuluhan hukum ini pula mendapat apresiasi yang sangat positif dari masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini, diantaranya Ketua LBH UKIT Wenas Handry Kawet SH. MH. MM, dan Penasehat LBH UKIT Wenas Janess Palilingan SH. MH. (Risat)