MANADO – Saksi Wadir Reskrim Polda Sulut, AKBP Sri Langi SH dan mantan Kanit Reskrim Polsek Malalayang, Ipda Frely Sumampouw yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zemmy M Leihutu SH, dalam kasus pembunuhan pasutri pendeta Frans Koagow dan Femmy Kumendong menyatakan anak angkat korban, yakni terdakwa FT alias Fadly (24) mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Kesaksian kedua saksi di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (22/03), menguatkan dakwaan JPU terhadap tersangka Fadly. AKBP Sri Langi menjelaskan, pada Juni 2009 Kapolda saat itu Bekto Suprapto mengatakan kepada dirinya bahwa Fadly sudah mengaku sebagai pelaku pembunuhan, kemudian dirinya memanggil Fadly dan kepada dirinya Fadly juga mengaku kalau dia yang membunuh Pdt Frans dan Femmy.
Mendengar pengakuan Fadly, dirinya langsung memerintahkan penyidik untuk mendalami. Saat turun lapangan Fadly sendiri menunjukkan pisau yang digunakan membunuh Pendeta Frans bahkan pohon pisang yang digunakan membersihkan pisau.
Saksi Ipda Frely Sumampouw, hasil wawancara dengan tersangka menggunakan psikolog UI Natanael Sumampouw, juga menyebutkan Fadly sebagai pelaku pembunuhan bahkan anak Fadly yang bernama Christian berusia empat tahun, ikut menyebut kalau ayahnya yang membunuh Pdt Frans.
Sementara tersangka Fadly menolak kesaksian kedua perwira polisi tersebut dengan alasan saat pemeriksaan dirinya dalam keadaan tertekan namun Langi dan Sumampouw menyatakan tidak ada penekanan terhadap Fadly saat pemeriksaan. (JRY)
MANADO – Saksi Wadir Reskrim Polda Sulut, AKBP Sri Langi SH dan mantan Kanit Reskrim Polsek Malalayang, Ipda Frely Sumampouw yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zemmy M Leihutu SH, dalam kasus pembunuhan pasutri pendeta Frans Koagow dan Femmy Kumendong menyatakan anak angkat korban, yakni terdakwa FT alias Fadly (24) mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Kesaksian kedua saksi di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (22/03), menguatkan dakwaan JPU terhadap tersangka Fadly. AKBP Sri Langi menjelaskan, pada Juni 2009 Kapolda saat itu Bekto Suprapto mengatakan kepada dirinya bahwa Fadly sudah mengaku sebagai pelaku pembunuhan, kemudian dirinya memanggil Fadly dan kepada dirinya Fadly juga mengaku kalau dia yang membunuh Pdt Frans dan Femmy.
Mendengar pengakuan Fadly, dirinya langsung memerintahkan penyidik untuk mendalami. Saat turun lapangan Fadly sendiri menunjukkan pisau yang digunakan membunuh Pendeta Frans bahkan pohon pisang yang digunakan membersihkan pisau.
Saksi Ipda Frely Sumampouw, hasil wawancara dengan tersangka menggunakan psikolog UI Natanael Sumampouw, juga menyebutkan Fadly sebagai pelaku pembunuhan bahkan anak Fadly yang bernama Christian berusia empat tahun, ikut menyebut kalau ayahnya yang membunuh Pdt Frans.
Sementara tersangka Fadly menolak kesaksian kedua perwira polisi tersebut dengan alasan saat pemeriksaan dirinya dalam keadaan tertekan namun Langi dan Sumampouw menyatakan tidak ada penekanan terhadap Fadly saat pemeriksaan. (JRY)