Ratahan, BeritaManado.com – Operasi penangkapan hewan liar jenis anjing, kucing dan kera kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Dinas Pertanian dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Dijelaskan Kepala Dinas Pertanian Ir Elly Sangian, penangkapan hewan liar disejumlah wilayah ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Hewan Beresiko Rabies atau sering di sebut hewan penular rabies (HPR).
“Ini penting sehingga tidak meresahkan warga atau pengunjung, termasuk dalam pencegahan virus rabies. Karena itu masyarakat diharapkan mentaati peraturan yang telah dibuat,” kata Elly, Rabu (1/8/2018).
Kepala Bidang Peternakan Donald Lumingkewas SPt menambahkan, penangkapan hewan liar dilakukan apabila berada di tempat umum.
“Jadi jika ada pemilik hewan yang hendak mengambil hewan yang ditangkap, bisa datang langsung ke penampungan,” jelas Donald.
Lebih lanjut menurut Donald, apabila ada hewan peliharaan yang belum di vaksin rabies, wajib untuk di vaksin guna menghindari penularan penyakit rabies.
“Untuk tahap kali ini sweeping difokuskan di empat wilayah yaitu Kecamatan Ratahan, Pasan, Tombatu Utara dan Tombatu,” tutup Donald.
(RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Operasi penangkapan hewan liar jenis anjing, kucing dan kera kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Dinas Pertanian dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Dijelaskan Kepala Dinas Pertanian Ir Elly Sangian, penangkapan hewan liar disejumlah wilayah ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Hewan Beresiko Rabies atau sering di sebut hewan penular rabies (HPR).
“Ini penting sehingga tidak meresahkan warga atau pengunjung, termasuk dalam pencegahan virus rabies. Karena itu masyarakat diharapkan mentaati peraturan yang telah dibuat,” kata Elly, Rabu (1/8/2018).
Kepala Bidang Peternakan Donald Lumingkewas SPt menambahkan, penangkapan hewan liar dilakukan apabila berada di tempat umum.
“Jadi jika ada pemilik hewan yang hendak mengambil hewan yang ditangkap, bisa datang langsung ke penampungan,” jelas Donald.
Lebih lanjut menurut Donald, apabila ada hewan peliharaan yang belum di vaksin rabies, wajib untuk di vaksin guna menghindari penularan penyakit rabies.
“Untuk tahap kali ini sweeping difokuskan di empat wilayah yaitu Kecamatan Ratahan, Pasan, Tombatu Utara dan Tombatu,” tutup Donald.
(RulanSandag)