TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Sompotan menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penandatanganannNota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon, Kamis (19/07/2018).
Eman dalam sambutannya mengatakan KUPA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya. Sedangkan PPAS Perubahan adalah program dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
“Pemerintah Kota Tomohon telah menargetkan kebijakan pendapatan daerah pada tahun 2018 Rp 670.613.891.355 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah Rp 46.769.742.090, Dana Perimbangan Rp 563.327.634.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah Rp 60.516.515.265.”
“Kebijakan Belanja Daerah Rp 738.647.775.726 dengan rincian Belanja Tidak Langsung Rp 277.758.617.795 dan Belanja Langsung Rp 460.889.157.931. Kebijakan Pembiayaan Daerah Rp 68.033.884.371 yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 70.828.017.863 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 2.794.133.492 yang didalamnya termasuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran utang,” tutur Eman.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Sompotan menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penandatanganannNota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon, Kamis (19/07/2018).
Eman dalam sambutannya mengatakan KUPA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya. Sedangkan PPAS Perubahan adalah program dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
“Pemerintah Kota Tomohon telah menargetkan kebijakan pendapatan daerah pada tahun 2018 Rp 670.613.891.355 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah Rp 46.769.742.090, Dana Perimbangan Rp 563.327.634.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah Rp 60.516.515.265.”
“Kebijakan Belanja Daerah Rp 738.647.775.726 dengan rincian Belanja Tidak Langsung Rp 277.758.617.795 dan Belanja Langsung Rp 460.889.157.931. Kebijakan Pembiayaan Daerah Rp 68.033.884.371 yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 70.828.017.863 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 2.794.133.492 yang didalamnya termasuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran utang,” tutur Eman.
(ReckyPelealu)