Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak.
TOMOHON, beritamanado.com – Penyelenggara pemerintahan kelurahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan. Demikian dengan struktur organisasi pemerintah kelurahan melalui Perda Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2008.
Dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kelurahan, maka Pemerintah Kota Tomohon telah mengalokasikan dana untuk masing-masing lingkungan melaui program PLP2IP yang pelaksanaan kegiatannya diswakelolakan kepada KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) kelurahan.
Dalam membantu pelaksanaan pembangunan di setiap kelurahan yang ada di Kota Tomohon, maka setiap kelurahan membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) melalui Perda Kota Tomohon Nomor 23 Tahun 2005 juga Peraturan Walikota Tomohon Tahun 2013 tentang Susunan Pengurus LPM.
Selaku mitra akan pemerintahan, kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan partisipatif kelurahan serta mensinergikan pelaksanaan pembangunan partisipatif masyarakat yang ada di kelurahan.
Hal-hal tersebut diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka pelatihan aparatur kelurahan yang berlangsung dari 24 hingga 27 Mei 2016. Dalam materi pelatihan yang disampaikan, walikota menekankan pada pentingnya setiap kelurahan memiliki Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang dilatih oleh Pemerintah Kota Tomohon.
“KPM ini menjadi ujung tombak dalam proses pembangunan partisipatif kelurahan mulai dari tahap identifikasi masalah dan sumber daya pembangunan yang tersedia melalui tahapan perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tindaklanjut pembangunan partisipatif bekerjasama dengan LPM,” kata Eman.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya LPM bersama KPM berkoordinasi dan bersama-sama dengan lurah dan masyarakat sekitar. “Oleh karena itu pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan partisipatif di kelurahan yang bertujuan membina mengarahkan serta menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan partisipatif kelurahan membutuhkan peran serta dan partisipasi aktif seluruh komponen dalam masyarakat,” ungkapnya. (ray)
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak.
TOMOHON, beritamanado.com – Penyelenggara pemerintahan kelurahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan. Demikian dengan struktur organisasi pemerintah kelurahan melalui Perda Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2008.
Dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kelurahan, maka Pemerintah Kota Tomohon telah mengalokasikan dana untuk masing-masing lingkungan melaui program PLP2IP yang pelaksanaan kegiatannya diswakelolakan kepada KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) kelurahan.
Dalam membantu pelaksanaan pembangunan di setiap kelurahan yang ada di Kota Tomohon, maka setiap kelurahan membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) melalui Perda Kota Tomohon Nomor 23 Tahun 2005 juga Peraturan Walikota Tomohon Tahun 2013 tentang Susunan Pengurus LPM.
Selaku mitra akan pemerintahan, kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan partisipatif kelurahan serta mensinergikan pelaksanaan pembangunan partisipatif masyarakat yang ada di kelurahan.
Hal-hal tersebut diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka pelatihan aparatur kelurahan yang berlangsung dari 24 hingga 27 Mei 2016. Dalam materi pelatihan yang disampaikan, walikota menekankan pada pentingnya setiap kelurahan memiliki Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang dilatih oleh Pemerintah Kota Tomohon.
“KPM ini menjadi ujung tombak dalam proses pembangunan partisipatif kelurahan mulai dari tahap identifikasi masalah dan sumber daya pembangunan yang tersedia melalui tahapan perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tindaklanjut pembangunan partisipatif bekerjasama dengan LPM,” kata Eman.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya LPM bersama KPM berkoordinasi dan bersama-sama dengan lurah dan masyarakat sekitar. “Oleh karena itu pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan partisipatif di kelurahan yang bertujuan membina mengarahkan serta menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan partisipatif kelurahan membutuhkan peran serta dan partisipasi aktif seluruh komponen dalam masyarakat,” ungkapnya. (ray)