Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak belum lama ini menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon untuk Tahun Anggaran 2011 di depan sidang paripurna DPRD Kota Tomohon.
Di awal sambutan, Eman memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2011 serta nota keungannya. “Kami salut dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan kebersamaan dalam membangun Kota Tomohon di segala bidang,” ujar Eman.
“Transparansi dan akuntabilitsas merupakan prinsip yang sangat penting untuk di tegakkan dalam pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau Good and Clean Governmance. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Tomohon yaitu disclaimer disebabkan adanya permasalah yang terkait akibat belum tuntasnya penyelesaian permasalahan pada laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya yaitu sejak tahun 2006 sampai tahun 2010 dengan permasalahan tentang aset, kas, hutang dan piutang yang diketahui bersama sudah masuk dalam penyelesaian hukum sehingga berpengaruh secara material terhadap LKPD Tahun 2011 yang menjadi Pertimbangan BPK dalam memberikan opini,” urai Eman.
Ditakannya, pada tahun 2011 lalu sudah diupayakan perbaikan dan ditindaklanjuti bersama-sama baik oleh DPR dan pemerintah sehingga pengelolaan keuangan di tahun 2011 yang lalu telah dianggap baik. “Dengan demikian perlu adanya perbaikan dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon untuk memperbaiki dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Input yang baik, proses yang baik, dan output yang baik akan dijadikan pondasi sistem pelaporan keuangan yang tentunya disertai dengan adanya hubungan kerja yang harmonis dan profesional antara pemerintah daerah, DPRD dan semua pihak termasuk komponen-komponen di dalamnya supaya di tahun-tahun mendatang Kota Tomohon akan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” terangnya.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 merupakan implementasi dalam penerapan format struktural anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntasi pemerintahan yang terdiri dari ; Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan,” jelasnya.
Walikota juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tomohon sangat tergantung pada sikap mental, tekad, semangat, ketaatan dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan, kontribusi positif para pelaku usaha serta peran aktif masyarakat. “Untuk itu sangat diharapkan jajaran pejabat maupun staf bersama-sama dengan dunia usaha dan masyarakat luas untuk senantiasa meningkatkan kemampuan, semangat dan pengabdian dalam melaksanakan program-program pembangunan agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang setinggi-tingginya sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Sengkey SE didampingi wakil ketua Dra Vonny Paat, mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intel AKP Drs Meidy Wowiling MSi dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (req)
Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak belum lama ini menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon untuk Tahun Anggaran 2011 di depan sidang paripurna DPRD Kota Tomohon.
Di awal sambutan, Eman memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2011 serta nota keungannya. “Kami salut dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan kebersamaan dalam membangun Kota Tomohon di segala bidang,” ujar Eman.
“Transparansi dan akuntabilitsas merupakan prinsip yang sangat penting untuk di tegakkan dalam pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau Good and Clean Governmance. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Tomohon yaitu disclaimer disebabkan adanya permasalah yang terkait akibat belum tuntasnya penyelesaian permasalahan pada laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya yaitu sejak tahun 2006 sampai tahun 2010 dengan permasalahan tentang aset, kas, hutang dan piutang yang diketahui bersama sudah masuk dalam penyelesaian hukum sehingga berpengaruh secara material terhadap LKPD Tahun 2011 yang menjadi Pertimbangan BPK dalam memberikan opini,” urai Eman.
Ditakannya, pada tahun 2011 lalu sudah diupayakan perbaikan dan ditindaklanjuti bersama-sama baik oleh DPR dan pemerintah sehingga pengelolaan keuangan di tahun 2011 yang lalu telah dianggap baik. “Dengan demikian perlu adanya perbaikan dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon untuk memperbaiki dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Input yang baik, proses yang baik, dan output yang baik akan dijadikan pondasi sistem pelaporan keuangan yang tentunya disertai dengan adanya hubungan kerja yang harmonis dan profesional antara pemerintah daerah, DPRD dan semua pihak termasuk komponen-komponen di dalamnya supaya di tahun-tahun mendatang Kota Tomohon akan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” terangnya.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 merupakan implementasi dalam penerapan format struktural anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntasi pemerintahan yang terdiri dari ; Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan,” jelasnya.
Walikota juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tomohon sangat tergantung pada sikap mental, tekad, semangat, ketaatan dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan, kontribusi positif para pelaku usaha serta peran aktif masyarakat. “Untuk itu sangat diharapkan jajaran pejabat maupun staf bersama-sama dengan dunia usaha dan masyarakat luas untuk senantiasa meningkatkan kemampuan, semangat dan pengabdian dalam melaksanakan program-program pembangunan agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang setinggi-tingginya sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Sengkey SE didampingi wakil ketua Dra Vonny Paat, mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intel AKP Drs Meidy Wowiling MSi dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (req)