MANADO – Langkah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari Partai Gabungan, Elly Engelbert Lasut-Henny Wullur (E2L-HW) untuk berkompetisi di Pemilukada Sulut mulai tersendat.
Kedua politisi ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang berbeda. Henny Wullur beberapa hari lalu telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Jakarta Selatan.
Sementara Elly Lasut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud. Bahkan pihak kejaksaan beberapa hari terakhir telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset milik E2L berupa aset tanah seluas 23.780 m2, di Kelurahan Koha Pineleng, tanah seluas 452 m2 di Kelurahan Pakowa dan penyitaan SPBU di Kelurahan Winangun, dekat Ringroad.
Kepada wartawan, Juru Bicara Kejati Sulut Reinhard Tololiu SH membenarkan penyitaan aset-aset E2L.
Anggota KPU Sulut, Rivai Poli mengatakan, pihak KPU hanya akan menggugurkan pasangan E2L-HW jika telah memiliki putusan hukum tetap. “Ancaman hukumannya harus lima tahun, baru pasangan ini dinyatakan gugur sesuai undang-undang,” tutur Poli. (JRY)
MANADO – Langkah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari Partai Gabungan, Elly Engelbert Lasut-Henny Wullur (E2L-HW) untuk berkompetisi di Pemilukada Sulut mulai tersendat.
Kedua politisi ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang berbeda. Henny Wullur beberapa hari lalu telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Jakarta Selatan.
Sementara Elly Lasut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud. Bahkan pihak kejaksaan beberapa hari terakhir telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset milik E2L berupa aset tanah seluas 23.780 m2, di Kelurahan Koha Pineleng, tanah seluas 452 m2 di Kelurahan Pakowa dan penyitaan SPBU di Kelurahan Winangun, dekat Ringroad.
Kepada wartawan, Juru Bicara Kejati Sulut Reinhard Tololiu SH membenarkan penyitaan aset-aset E2L.
Anggota KPU Sulut, Rivai Poli mengatakan, pihak KPU hanya akan menggugurkan pasangan E2L-HW jika telah memiliki putusan hukum tetap. “Ancaman hukumannya harus lima tahun, baru pasangan ini dinyatakan gugur sesuai undang-undang,” tutur Poli. (JRY)