MANADO – Eksekusi tanah seluas 2600 meter persegi, milik Dr Jan Harry Awaloei di Kelurahan Malalayang, Kompleks Fakultas Kedokteran Unsrat, Selasa (20/04) siang, berlangsung ricuh.
Puluhan warga melakukan perlawanan agar rumah permanen yang dibangun yang dijadikan tempat kost tersebut tidak dibongkar namun usaha mereka gagal. Sejumlah polisi sempat terlibat aksi lempar batu dengan warga. Sebanyak 10 orang mengalami luka-luka, 7 sepeda motor rusak akibat tertimbun tanah dan material bangunan, satu unit eskavator rusak terkena lemparan batu. Setelah berhasil memukul mundur massa, pihak pengadilan yang dibantu aparat kepolisian berhasil melaksanakan eksekusi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Manado, Robert Posumah SH MH, kepada wartawan mengatakan, eksekusi tanah tersebut sudah sesuai prosedur, sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri nomor 271/Pdt.G/1999/PN.Mdo yang ditandatangani Kepala PN Manado, Edhi Sudarmono SH tertanggal 31 Maret 2010. (JRY)
MANADO – Eksekusi tanah seluas 2600 meter persegi, milik Dr Jan Harry Awaloei di Kelurahan Malalayang, Kompleks Fakultas Kedokteran Unsrat, Selasa (20/04) siang, berlangsung ricuh.
Puluhan warga melakukan perlawanan agar rumah permanen yang dibangun yang dijadikan tempat kost tersebut tidak dibongkar namun usaha mereka gagal. Sejumlah polisi sempat terlibat aksi lempar batu dengan warga. Sebanyak 10 orang mengalami luka-luka, 7 sepeda motor rusak akibat tertimbun tanah dan material bangunan, satu unit eskavator rusak terkena lemparan batu. Setelah berhasil memukul mundur massa, pihak pengadilan yang dibantu aparat kepolisian berhasil melaksanakan eksekusi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Manado, Robert Posumah SH MH, kepada wartawan mengatakan, eksekusi tanah tersebut sudah sesuai prosedur, sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri nomor 271/Pdt.G/1999/PN.Mdo yang ditandatangani Kepala PN Manado, Edhi Sudarmono SH tertanggal 31 Maret 2010. (JRY)